Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jokowi izinkan WNA miliki rumah di RI, bagaimana di negara lain?

Jokowi izinkan WNA miliki rumah di RI, bagaimana di negara lain? perumahan. ©2012 Merdeka.com/sapto anggoro

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 103 Tahun 2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia. Melaksanakan aturan ini, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah merilis Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian, Pelepasan atau Pengalihan Hak Atas Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian Oleh Orang Asing Yang Berkedudukan di Indonesia.

Dalam aturan ini disebutkan, orang asing pemegang izin tinggal di Indonesia dapat memiliki rumah tempat tinggal atau hunian berupa rumah tunggal atau satuan rumah susun.

Perolehan itu dapat dilakukan dengan membeli rumah tunggal di atas tanah Hak Pakai atas tanah Negara, hak pengelolaan atau hak milik. Orang asing juga bisa membeli satuan rumah susun di atas tanah hak pakai atas tanah negara atau hak pengelolaan.

"Dalam hal orang asing membeli rumah tunggal di atas tanah kak pakai atas hak milik, dilakukan berdasarkan perjanjian pemberian hak pakai di atas hak milik dengan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah antara orang asing dan pemegang hak milik," bunyi Pasal 1 ayat (3) Permen di atas seperti dikutip dari laman Setkab di Jakarta, Senin (18/4).

Pembelian rumah tunggal atau satuan rumah susun dengan syarat merupakan pembelian baru/unit baru berupa bangunan baru yang dibeli langsung dari pihak pengembang/pemilik tanah dan bukan merupakan pembelian dari tangan kedua.

Selain itu, pembelian rumah tunggal atau satuan rumah susun merupakan rumah tunggal atau satuan rumah susun dengan harga minimal sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Dalam lampiran Permen itu disebutkan, untuk rumah tinggal harga satuan termurah di Jakarta adalah Rp 10 miliar. Banten, Jabar dan Jatim Rp 5 miliar. Jateng, DIY, dan Bali Rp 3 miliar. NTB, Sumut, Kaltim, dan Sulsesl Rp 2 miliar, serta daerah lainnya di luar daerah-daerah tersebut Rp 1 miliar.

Adapun untuk rumah susun harga termurah di Jakarta Rp 5 miliar. Banten, Jabar, Jateng, dan DIY Rp 1 miliar. Jatim Rp 1,5 miliar. Bali Rp 2 miliar. NTB, Sumut, Kaltim, dan Sulsesl masing-masing Rp 1 miliar serta dan daerah lainnya Rp 750 juta.

Isu ini menjadi pro dan kontra tak hanya di Indonesia. Lalu, bagaimana aturan kepemilikan asing di negara lain?

Berikut penjelasannya seperti ditulis Lamudi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (19/4).

Filipina

Di Filipina warga negara asing tidak diperkenankan untuk memiliki tanah, namun mereka diperbolehkan untuk menyewa tanah private selama 50 tahun dan dapat diperpanjang lagi selama 25 tahun.

Selain itu, berdasarkan peraturan kepemilikan kondominium di sana memperbolehkan warga asing untuk membeli kondominium selagi jumlah mereka tidak melebihi 40 persen dalam satu bangunan.

Myanmar

Di Myanmar warga negara asing diperbolehkan untuk membeli unit kondominium asalkan memang jumlahnya tidak melebihi 40 persen dari sebuah bangunan kondominium.

Hal ini sesuai dengan Undang Undang Kondominium yang disahkan oleh parlemen pada 22 Januari tahun ini.

Bangladesh

Bangladesh adalah sebuah tempat yang kompleks untuk membeli properti. Tanah yang dimiliki oleh negara ini tidak dapat dibeli oleh orang asing.

Jika tidak ada pembatasan seperti itu, maka hukum Bangladesh tidak melarang akuisisi properti lahan oleh warga negara asing.

Perselisihan kepemilikan properti adalah hal yang biasa terjadi di sini. Maka, sebelum membeli sebuah properti sebuah uji kelayakan yang panjang harus dilakukan.

Arab Saudi

Di Arab Saudi orang asing bisa memiliki properti namun dengan beberapa syarat. Perusahaan asing harus diakui oleh kerajaan, sementara untuk investor individu mereka harus tinggal di negeri ini dan juga harus memegang izin dari Kementerian Dalam Negeri.

Namun peraturan ini tidak berlaku di kota Makkah dan Madinah, karena dua kota suci tersebut hanya memperbolehkan warga negara Saudi yang berhak untuk membeli properti.  

Yordania

Di Yordania setiap investor asing dapat membeli properti untuk residensial, asalkan negara tempat tinggal mereka memiliki hubungan timbal balik.

Pembeli asal luar negeri internasional perlu meminta persetujuan dari Kabinet (Dewan Menteri), serta dari Menteri Keuangan atau Direktur Jenderal dari Departemen Survei. Asing hanya dapat menjual properti mereka setelah menggunakannya selama lima tahun.

Meksiko

Di Meksiko orang asing dapat membeli properti namun tergantung dari lokasi. Di sana orang asing dilarang untuk membeli properti yang berada dalam 50 km dari garis pantai atau 100 km dari perbatasan internasional negara tersebut.

Peru

Demikian juga dengan Peru, di negara tersebut warga asing dilarang untuk membeli properti di beberapa zona salah satunya 50 km dari perbatasan negara itu.

Kolombia

Berbeda dengan Kolombia, di sana orang asing memiliki hak yang sama untuk berinvestasi properti seperti warga lokal. Bahkan wisatawan asing juga dapat membeli properti tanpa memiliki bukti domisili.

(mdk/idr)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Suasana Rumah Duka Rizal Ramli di Jaksel, Penuh Karangan Bunga Termasuk dari Presiden Jokowi

Suasana Rumah Duka Rizal Ramli di Jaksel, Penuh Karangan Bunga Termasuk dari Presiden Jokowi

Mendiang Rizal menghembuskan napas terakhirnya pada Selasa (2/1) di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).

Baca Selengkapnya
Tinggal di Rumah Seharga Rp200 Miliar, Begini Penampakan Dapur Mewah Nia Ramadhani yang Bersih Banget

Tinggal di Rumah Seharga Rp200 Miliar, Begini Penampakan Dapur Mewah Nia Ramadhani yang Bersih Banget

Kehidupan Nia yang kini dipenuhi dengan kemewahan benar-benar mencuri perhatian masyarakat.

Baca Selengkapnya
Jokowi Dituding Tidak Netral, TKN Jelaskan Aturan Hukum Perbolehkan Presiden Dukung Capres

Jokowi Dituding Tidak Netral, TKN Jelaskan Aturan Hukum Perbolehkan Presiden Dukung Capres

Jokowi memiliki hak individu untuk mendukung paslon manapun.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jokowi Bawa Polemik Pengungsi Rohingya saat Bertemu Pimpinan Negara ASEAN di Jepang

Jokowi Bawa Polemik Pengungsi Rohingya saat Bertemu Pimpinan Negara ASEAN di Jepang

Jokowi menilai polemik Rohingya jadi persoalan dunia bukan negara yang disinggahi saja

Baca Selengkapnya
Rumah Jokowi dan Gibran di Solo Sepi Jelang Pencoblosan

Rumah Jokowi dan Gibran di Solo Sepi Jelang Pencoblosan

Kediaman pribadi Cawapres Gibran Rakabuming Raka di Jalan Kutai Raya, Sumber, Banjarsari Solo tampak sepi menjelang pencoblosan, Rabu (14/2).

Baca Selengkapnya
Jokowi: ASN, TNI, Polri dan BIN Harus Netral

Jokowi: ASN, TNI, Polri dan BIN Harus Netral

Netralitas di Pemilu 2024 tujuannya untuk menjaga kedaulatan rakyat.

Baca Selengkapnya
Jawaban Singkat Jokowi Soal HUT 51 PDIP: Belum Dapat Undangan

Jawaban Singkat Jokowi Soal HUT 51 PDIP: Belum Dapat Undangan

Jokowi mengaku belum mendapat undangan HUT ke-51 PDIP pada tanggal 10 Januari 2024.

Baca Selengkapnya
Jokowi: 95 Persen Masyarakat Indonesia Sudah Punya BPJS, Tak Perlu Pusing Ongkos Berobat

Jokowi: 95 Persen Masyarakat Indonesia Sudah Punya BPJS, Tak Perlu Pusing Ongkos Berobat

Jokowi berharap, meski ke rumah sakit sudah gratis karena BPJS, namum diharapkan warga tetap menjaga kesehatan.

Baca Selengkapnya
Jokowi Ungkap Alasan Naikkan Pangkat Prabowo Jadi Jenderal Kehormatan TNI

Jokowi Ungkap Alasan Naikkan Pangkat Prabowo Jadi Jenderal Kehormatan TNI

Usulan kenaikan pangkat Prabowo ini merupakan usulan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.

Baca Selengkapnya