Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jokowi diminta keluarkan kebijakan jaga investasi di sektor energi

Jokowi diminta keluarkan kebijakan jaga investasi di sektor energi Presiden Jokowi. ©Setpres RI/Cahyo

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo diminta membuat kebijakan strategis agar investor global di sektor energi tetap bertahan untuk berinvestasi di Indonesia. Kebijakan tersebut tidak hanya mencakup kemudahan berbisnis seperti pemberian insentif dan keringanan pajak, tetapi juga mampu mendesain kebijakan yang membuat investor tertarik berbisnis di Indonesia.

Hal ini disebabkan banyaknya gelombang PHK di sektor tambang dan energi yang kini menghantui Indonesia dan negara-negara di dunia. Selain gelombang PHK, investor di sektor energi banyak yang melakukan review portofolionya.

Direktur Eksekutif Energi Indonesian Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara mengatakan industri tambang dan migas memang tengah mengalami masa-masa sulit. Tidak hanya spesifik di Indonesia, tetapi di seluruh dunia. Bahkan di Amerika, sudah banyak perusahaan sektor energi yang bangkrut, terutama perusahaan kecil dengan kapasitas produksi minyak dan gas.

Hitungan bisnis tersebut akan membawa perusahaan mengambil keputusan untuk mengurangi karyawan atau menghentikan kegiatan produksi atau menunda investasi. Untuk itu, pemerintah perlu membuat kebijakan terobosan.

"Ada masalah birokrasi perizinan, lalu ada peraturan pajak ketika kegiatan eksplorasi belum dilakukan produksi sudah dikenakan, sementara peraturan untuk mengoreksi hal itu belum diterbitkan. Jadi bereskan saja yang saat ini sudah diketahui penyebab kurang bersemangatnya investor. Yang kedua, kalau perlu insentif ya terbitkanlah insentif itu dan ukurannya bisa kita lihat di luar negeri seperti apa," ujar Marwan di Jakarta, Rabu (23/3).

Menurut Marwan, pemerintah perlu mengeluarkan kebijakan untuk membuat investor tidak melakukan PHK karyawan dan investasinya tetap jalan, sehingga kegiatan operasi bisa tetap dijalankan. Di Malaysia, kata dia, mereka memberikan insentif untuk wilayah terpencil untuk memberikan bagi hasil yang lebih besar dibanding yang biasa.

"Kita sudah mengetahui kondisi ini sebelumnya bertahun-tahun, tapi apakah bisa kita melakukan perbaikan," kata Marwan.

Selain itu, pemerintah juga perlu mendesain kebijakan yang tidak hanya soal kemudahan berbisnis, melainkan waktu investasi pada investor asing.

Hal ini merujuk pada peristiwa berhenti beroperasinya Ford Motor Indonesia (FMI) pada akhir Januari 2016. Saat ini investor global bisa kapan saja lari dari Indonesia, karena belum ada regulasi yang mengatur.

"Untuk saat ini tidak ada aturan yang mereka langgar. Mereka lebih mempertimbangkan dasar hitung-hitungan ekonomi finansial dan kelayakan secara bisnis," jelas Marwan.

Atas dasar itulah, ke depan pemerintah perlu mengantisipasi agar kejadian tersebut tidak terulang.

Pemerintah pun harus melakukan pembenahan di sektor energi. Apabila tak dilakukan, ketergantungan impor minyak bakal ancam ketahanan energi Tanah Air.

Seperti diketahui, saat ini gelombang PHK tengah menerjang sektor energi. Di negara-negara lain, gelombang PHK menerjang perusahaan-perusahaan global seperti Heillong Longmay Mining asal China telah memberhentikan 100.000 orang karyawan. Schlumberger, Halliburton dan Chevron di Amerika Serikat masing-masing telah mem-PHK 34.000 orang, 20.000 orang, dan 1.500 orang.

Di sektor migas dalam negeri, pada Februari 2016, PT Chevron Pacific Indonesia sudah resmi mengirimkan surat rencana PHK terhadap 1.200 karyawannya kepada Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas).

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Supriatna Sahala menyatakan, perusahaan-perusahaan sektor tambang dan migas skala global mulai me-review portofolio bisnis mereka di Indonesia. Bila dimungkinkan, mereka akan fokus ke lokasi-lokasi pertambangan mereka di negara lain yang lebih mendatangkan benefit.

(mdk/sau)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP