Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

JK soal Tax Amnesty: ada dosa berjemaah dilakukan pengusaha

JK soal Tax Amnesty: ada dosa berjemaah dilakukan pengusaha Jusuf Kalla di Masjid Salman ITB. ©2016 Merdeka.com/iman herdiana

Merdeka.com - Pemerintah telah menerbitkan 3 aturan baru perihal tax amnesty atau pengampunan pajak, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 118, 119 dan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) nomor 600 tahun 2016. Dengan terbitnya aturan ini, maka program tax amnesty sudah mulai diberlakukan untuk wajib pajak orang pribadi (WPOP) maupun WP badan.

Wakil Presiden RI Jusuf Kalla (JK) mengatakan para pengusaha yang belum membayar pajak dengan benar wajib mengikuti program ini. Menurutnya, sebesar 25 persen dari keuntungan yang diperoleh pengusaha adalah 'jatah' milik pemerintah.

"Jadi setiap untung 100 persen ya 25 persen dikasih ke negara karena itu milik negara. Amnesty artinya pengampunan berjamaah, karena ada dosa berjamaah, kesalahan bersama ya diampuni bersama. Saya juga pengusaha dulu, jadi tahu dosa itu," kata JK di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (21/7).

Menurutnya, jika pengusaha berbondong-bondong mengikuti program ini, maka akan memberikan efek besar bagi negara Indonesia. Salah satunya untuk pembangunan infrastruktur dalam negeri yang membutuhkan dana Rp 5.500 triliun untuk 5 tahun ke depan.

Sehingga, dia berharap agar para pengusaha bisa memanfaatkan program ini. Selain untuk menghapus pelanggaran pajak juga untuk mendukung pemerintah dalam membangun negeri.

"Anggaran yang diberikan untuk kebaikan negeri ini dan Anda semua. Negara harus punya kemampuan yang besar untuk melakukan pembangunan, dan itu ada di tangan Anda semua dengan bayar 25 persen itu tadi," imbuhnya.

Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro menjelaskan, dalam PMK 118, beleid tersebut fokus berisi mengenai pelaksanaan, prosedur dan tata cara tax amnesty.

"Yang ingin saya sampaikan kalau yang PMK 118 saya rasa lebih kepada detail dan disitu anda bisa lihat contoh formulir, proses pengisian kemudian mekanisme prosedur sampai mendapatkan surat setelah membayar uang tebusan," ujar Bambang dalam konferensi pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Sementara, PMK nomor 119 tahun 2016 berisi tentang tata cara pengalihan harta wajib pajak ke dalam wilayah negara kesatuan republik indonesia (NKRI) dan penempatan instrumen investasi di pasar keuangan dalam rangka pengampunan pajak.

Terakhir, aturan KMK nomor 600 tahun 2016 berisi tentang penetapan bank persepsi yang bertindak sebagai penerima uang tebusan dalam rangka pelaksanaan pengampunan pajak.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP