JK soal Tax Amnesty: ada dosa berjemaah dilakukan pengusaha
Merdeka.com - Pemerintah telah menerbitkan 3 aturan baru perihal tax amnesty atau pengampunan pajak, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 118, 119 dan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) nomor 600 tahun 2016. Dengan terbitnya aturan ini, maka program tax amnesty sudah mulai diberlakukan untuk wajib pajak orang pribadi (WPOP) maupun WP badan.
Wakil Presiden RI Jusuf Kalla (JK) mengatakan para pengusaha yang belum membayar pajak dengan benar wajib mengikuti program ini. Menurutnya, sebesar 25 persen dari keuntungan yang diperoleh pengusaha adalah 'jatah' milik pemerintah.
"Jadi setiap untung 100 persen ya 25 persen dikasih ke negara karena itu milik negara. Amnesty artinya pengampunan berjamaah, karena ada dosa berjamaah, kesalahan bersama ya diampuni bersama. Saya juga pengusaha dulu, jadi tahu dosa itu," kata JK di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (21/7).
Menurutnya, jika pengusaha berbondong-bondong mengikuti program ini, maka akan memberikan efek besar bagi negara Indonesia. Salah satunya untuk pembangunan infrastruktur dalam negeri yang membutuhkan dana Rp 5.500 triliun untuk 5 tahun ke depan.
Sehingga, dia berharap agar para pengusaha bisa memanfaatkan program ini. Selain untuk menghapus pelanggaran pajak juga untuk mendukung pemerintah dalam membangun negeri.
"Anggaran yang diberikan untuk kebaikan negeri ini dan Anda semua. Negara harus punya kemampuan yang besar untuk melakukan pembangunan, dan itu ada di tangan Anda semua dengan bayar 25 persen itu tadi," imbuhnya.
Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro menjelaskan, dalam PMK 118, beleid tersebut fokus berisi mengenai pelaksanaan, prosedur dan tata cara tax amnesty.
"Yang ingin saya sampaikan kalau yang PMK 118 saya rasa lebih kepada detail dan disitu anda bisa lihat contoh formulir, proses pengisian kemudian mekanisme prosedur sampai mendapatkan surat setelah membayar uang tebusan," ujar Bambang dalam konferensi pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Sementara, PMK nomor 119 tahun 2016 berisi tentang tata cara pengalihan harta wajib pajak ke dalam wilayah negara kesatuan republik indonesia (NKRI) dan penempatan instrumen investasi di pasar keuangan dalam rangka pengampunan pajak.
Terakhir, aturan KMK nomor 600 tahun 2016 berisi tentang penetapan bank persepsi yang bertindak sebagai penerima uang tebusan dalam rangka pelaksanaan pengampunan pajak.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah Malaysia Gratiskan Tarif Jalan Tol pada H-2 Lebaran, Ini Alasannya
Pemerintah Malaysia menggratiskan tarif jalan tol pada H-2 lebaran.
Baca SelengkapnyaPemerintah Perpanjang Bantuan Sosial Tambahan Hingga Juni
Pemerintah sedang mencari formula terkait kenaikan harga beras di pasaran.
Baca SelengkapnyaPemerintah Bantah Kenaikan Harga dan Kelangkaan Beras Akibat Program Bansos Pangan, Begini Penjelasannya
Pemerintah membantah kenaikan harga dan kelangkaan beras karena program bansos pangan yang aktif dibagikan belakangan ini.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya
Menaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.
Baca SelengkapnyaPenerimaan Pajak hingga Pertengahan Maret Tembus Rp342,88 Triliun
Mayoritas jenis pajak utama tumbuh positif sejalan dengan ekonomi nasional yang stabil.
Baca SelengkapnyaJokowi Semringah, Baru 8 Tahun Nasabah Mekaar Sudah 15,2 Juta dengan Total Pinjaman Rp800 Miliar
Sejak tahun 2015, nasabah yang memanfaatkan program Mekaar sudah tembus 15 juta nasabah pada tahun 2024.
Baca SelengkapnyaPersaudaraan Jangan Sampai Memudar karena Tidak Bisa Menerima Hasil Pemilu
Masyarakat Indonesia patut bersyukur dan bersuka cita karena telah melewati proses Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaJelang Hari Pencoblosan Pemerintah Setop Penyaluran Bansos, Ini Alasannya
Penyaluran bansos beras kemasan 10 kg dihentikan sementara pada 8-14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaKPK Ingatkan Pejabat Negara Tak Terima Gratifikasi Jelang Lebaran Idulfitri 2024
Gratifikasi merupakan pemberian hadiah yang berkaitan dengan jabatan.
Baca Selengkapnya