JK: Freeport bisa diperpanjang asal penuhi syarat pemerintah
Merdeka.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said dituding memberi sinyal perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia yang akan habis pada 2021. Hal itu terlihat dari beredarnya surat Menteri ESDM ke Presiden Direktur Freeport McMoran James Moffet pada Oktober 2015.
Bahkan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli mengatakan Menteri ESDM Sudirman Said keblinger lantaran memberi sinyal perpanjangan kontrak kepada perusahaan tambang asal Amerika Serikat.
Menanggapi itu, Wakil Presiden Jusuf Kalla membela Sudirman Said. Menurut JK, Sudirman tidak menyalahgunakan wewenang dalam memberi surat tersebut.
"Kan tidak ada perpanjangan. Kalau rencana perpanjangan, ya itu yang dibicarakan syarat-syaratnya. Kan perpanjangan pertama diizinkan baik dlm UU juga dalam perjanjian, disitu hanya dijelaskan kalau memenuhi itu tentu dapat dipertimbangkan. kan gitu suratnya," kata JK di kantornya, Jakarta, Jumat (27/11).
Dalam surat yang diberikan Sudirman Said tersebut, kata dia, dimungkinkan untuk diberi perpanjangan. Asalkan, lanjut JK, Freeport dapat memenuhi persyaratan yang diberikan pemerintah.
"Namanya mungkin boleh iya, boleh tidak, bukan kepastian kan. UU juga memberikan kemungkinan, perjanjian juga mengatakan kemungkinan kalau syarat-syarat itu atau kalau kemauan pemerintah dipenuhi," pungkas dia.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya