Jika RUU Perdagangan Elektronik ASEAN Disahkan, UMKM RI Wajib Sudah Kualitas Ekspor
Merdeka.com - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah membahas Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan ASEAN Agreement on Electronic Commerce (Persetujuan ASEAN tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik). Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berpandangan perjanjian internasional dengan negara-negara kawasan ASEAN tersebut bisa menjadi peluang berkembangnya UMKM Indonesia.
Dalam pelaksanaan perjanjian itu memungkinkan bagi produk-produk UMKM dalam negeri memiliki orientasi ekspor. Sehingga RUU yang dibahas di komisi VI DPR RI ini harus bisa meningkatkan peran pemerintah dalam mendorong produk UMKM yang lebih berkualitas.
"RUU ini harus dapat meningkatkan peran pemerintah dalam mengembangkan produk UMKM yang prioritas ekspor," kata Juru Bicara Fraksi PKS Nevi Juarina di ruang rapat Komisi VI DPR-RI, Jakarta, Senin (23/8).
Perdagangan lintas batas negara ini dinilai berpotensi pada persaingan produk antar negara. Sehingga menjadi semakin ketat baik di pasar domestik maupun global.
"Adanya perjanjian lintas batas ini membuat persaingan produk semakin ketat. Makanya produk dalam negeri harus bersaing agar bisa diterima di berbagai negara," kata dia.
Proteksi Pasar Dalam Negeri
Rekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.comDi sisi lain, demi menjaga produk dalam negeri, PKS meminta pemerintah untuk membuat regulasi untuk standarisasi produk yang bisa ditawarkan di pasar Indonesia. Khususnya jaminan terhadap kehalalan produk makanan dan obat-obatan karena mayoritas masyarakat Indonesia beragama Islam.
"Dalam perjanjian ini harus ada regulasi standarisasi produk yang dipasarkan dan sertifikat halal untuk makanan dan obat-obatan," kata dia.
Dalam perjanjian ini, PKS juga meminta pemerintah memberikan perlindungan bagi para pelaku usaha dalam negeri. Khususnya pada pembatasan masuknya produk asing ke pasar domestik.
Kebijakan ini harus diterapkan untuk membatasi dan menghindari terjadinya banjir impor produk yang dijual lewat e-commerce lintas negara. "Membuat regulasi membatasi perdagangan lintas batas yang dilakukan melalui e-commerce," kata dia mengakhiri.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya