Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jika direstui DPR, cuma presiden berhak putuskan ekonomi krisis

Jika direstui DPR, cuma presiden berhak putuskan ekonomi krisis Jokowi tiba di Bandara Silangit. ©Ari Setiawan/Karo Protokol-Setpres

Merdeka.com - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sedang menggodok Rancangan Undang-Undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) yang kini diubah menjadi Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK). Draf RUU tersebut mengatur pihak yang berhak memutuskan kondisi negara dalam keadaan krisis keuangan atau tidak berdasarkan berbagai indikator.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, keputusan negara dalam kondisi krisis keuangan atau tidak berada di tangan Presiden Republik Indonesia. Namun, keputusan tersebut tetap melalui rekomendasi Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan (FKSSK) yang beranggotakan Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

"Keputusan tetap di tangan Presiden, tapi melalui rekomendasi oleh FKSSK," kata Menteri Bambang di Komisi XI DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (7/3).

Ketentuan tersebut diatur dalam pasal 37 RUU PPKSK, yang menyebutkan Presiden memutuskan status sistem keuangan menjadi kondisi normal sesuai dengan rekomendasi atau menolak rekomendasi perubahan status stabilitas sistem keuangan menjadi normal yang disampaikan oleh FKSSK paling lambat 1x24 jam.

"Nanti bisa keputusan itu melalui Kepres atau lainnya, itu kan sangat teknis," imbuhnya.

Selain itu, dalam draf RUU PPKSK pasal 40 juga mencantumkan bahwa dalam kondisi negara menghadapi krisis keuangan dan menyebabkan permasalahan di sektor perbankan yang membahayakan perekonomian nasional, FKSSK memberi rekomendasi kepada Presiden untuk memutuskan penyelenggaraan program restrukturisasi perbankan.

Dalam kondisi krisis, dana untuk menangani persoalan di sektor perbankan akan berasal dari kekayaan bank, BI, LPS, industri perbankan dan APBN.

Dalam kondisi normal, dana untuk menangani permasalahan bank bersumber dari kekayaan bank, BI, dan LPS. Penggunaan APBN dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai pengeluaran dalam keadaan darurat sebagaimana diatur dalam UU.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP