Jika direstui DPR, awal April 2015 pegawai pajak naik gaji
Merdeka.com - Komisi XI DPR menyetujui tambahan dana Rp 4 triliun untuk remunerasi di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Direktur Jenderal Pajak Sigit Priadi Pramudito berharap kenaikan remunerasi untuk instansinya diimplementasikan tahun ini.
Sebab, kata Sigit, selama ini pegawainya sudah sering mendengar wacana mendapat tambahan gaji atau remunerasi tapi kenyataannya nihil.
"Kita sudah lama dengar remunerasi, tapi nggak terealisasi. Jadi sekarang butuh kepastian saja. Karena mereka tak mengerti Perpres. Butuhnya gaji saja Pak," ungkap Sigit sambil tertawa.
Jika proses administrasi lancar dan draf RAPBNP 2015 sudah diketok di sidang paripurna, maka kemungkinan besar pegawai pajak bakal menerima kenaikan gaji dalam waktu dekat.
"Begitu disetujui oleh DPR, awal April akan bisa diterima oleh semua pegawai. Jadi tenang saja," ucapnya.
Mantan Kepala Kanwil Pajak Besar Kemenkeu ini menuturkan, pegawai pajak hanya percaya adanya kenaikan gaji setelah mengetahui jumlah gaji yang masuk ke rekening.
"Sebelum itu (uang) masuk ke rekening, kita sih belum percaya. Itu juga omongan dari teman-teman yang lain," ujar Sigit. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya