Jika bandel, ESDM tak ragu putuskan kontrak Freeport
Merdeka.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membantah telah memperpanjang kontrak karya PT Freeport Indonesia di Papua. Pemerintah hanya memperpanjang kesepakatan atau Memorandum of Understanding (MoU) syarat ekspor konsentrat.
Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Sukhyar mengatakan saat ini pemerintah belum selesai menggodok amandemen kontrak karya. Namun, dalam proses ini, Freeport diakui terus menagih kejelasan perpanjangan kontrak hingga 2041 mendatang.
"Kita perpanjang 6 bulan MoU bukan amandemen kontrak, belum selesai. Kita perpanjang MoU tidak bisa dilepaskan smelter. Progres harus ada. Amandemen kontrak hingga 2041 belum ada," ucap Sukhyar di DPR, Senayan, Jakarta, Senin (26/1).
Namun demikian, pemerintah hingga saat ini belum memberi kepastian soal perpanjangan kontrak hingga 2041. Pemerintah masih menunggu sikap baik Freeport agar mengikuti aturan pemerintah.
"Logikanya kalau diwajibkan smelter, mereka mau underground mining. Mereka memang minta kepastian hingga 2041, tapi nanti. Freeport saja engga ada kesungguhan bangun smelter, belum lah," bantah Sukhyar dengan tegas.
Sukhyar mengaku tidak akan lemah melawan Freeport. Dalam MoU saja, jika Freeport tidak menunjukkan bangun smelter maka operasinya akan dihentikan. "Bisa kita hentikan kalau mereka ternyata bandel," tutupnya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Erick mengatakan, jika Freeport ingin mengembangkan potensi, maka perusahaan mesti melakukam investasi mulai dari sekarang.
Baca SelengkapnyaBegini penampakan salju abadi di Tambang Grasberg Freeport yang memanjakan mata.
Baca SelengkapnyaIntip potret kamar karyawan PT Freeport di dalamnya ada ranjang susun beserta kasurnya untuk 4 karyawan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Karena kondisi pandemi Covid-19 pembangunan smelter Freeport sempat terganggu.
Baca Selengkapnyakendaraan yang ingin masuk kapal di Pelabuhan Merak bisa ditampung sementara di kantong parkir Dermaga Pelabuhan Indah Kiat.
Baca SelengkapnyaKenaikan pajak BBM non subsidi sebesar 10 persen untuk kendaraan pribadi, dan 50 persen untuk kendaraan umum dari kendaraan pribadi meninggalkan tiga catatan.
Baca SelengkapnyaSalah satu aturan tersebut memberikan kewenangan kepada Bea Cukai untuk melakukan penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor
Baca SelengkapnyaKebijakan untuk pengelolaan kelautan juga perlu keterhubungan antar pulau pelabuhan dengan infrastruktur darat.
Baca SelengkapnyaDampak berlakunya pajak rokok untuk rokok elektrik sifatnya sangat membebani.
Baca Selengkapnya