Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jemaah Haji Khusus Dapat Imbal Hasil Kelolaan BPKH, Segini Nilainya

Jemaah Haji Khusus Dapat Imbal Hasil Kelolaan BPKH, Segini Nilainya haji. REUTERS

Merdeka.com - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memberikan sosialisasi mengenai pemberian nilai manfaat melalui transfer virtual account bagi jemaah haji khusus yang mendaftar melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

"Selain mengelola dana setoran awal haji reguler, juga mengelola dana setoran awal jemaah haji khusus, sehingga pembagian nilai manfaat juga diberikan kepada jemaah haji khusus," kata Anggota Badan Pelaksana BPKH, Acep Riana Jayaprawira dikutip dari Antara, Rabu (25/5).

Dia memaparkan, BPKH siap memproses pengajuan pengembalian saldo setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) khusus dan pembatalan haji, sesuai dengan amanat UU No 34 Tahun 2014.

"Dalam mengelola keuangan haji, BPKH berasaskan aman, syariah, efisien, dan likuid, sehingga kapan pun uang jemaah dibutuhkan kami siap melakukan proses pengembalian dana yang telah tersertifikasi ISO 9001:2015 sejak November 2019," kata Acep.

Saat ini, BPKH mencatat jumlah total daftar tunggu jemaah haji khusus pada 2021 sebesar 99.928 orang. Jumlahnya terus meningkat hingga April 2022 mencapai 102.054 jemaah, dengan dana yang terkumpul sekitar USD 488 juta atau sebesar Rp7,1 triliun.

Nilai manfaat yang bisa didapatkan pada 2021 dengan penyaluran kepada virtual account rata-rata sebesar Rp1,06 juta. Sebelumnya, nilai manfaat pada 2020 sebesar Rp1,2 juta, pada 2019 sebesar Rp469.796 dan Rp321.517 pada 2018.

Nilai manfaat jemaah tersebut jika ditotalkan rata-rata kurang lebih sekitar Rp3,09 juta. Imbal hasil ini kurang lebih sekitar 2 persen per tahun.

Periode Pengembalian

Deputi Bidang Keuangan BPKH Juni Supriyanto menambahkan terdapat periodesasi dalam pembagian nilai manfaat melalui virtual account kepada jemaah haji khusus yaitu sebanyak dua kali dalam setahun.

Tahap pertama untuk semester I dilakukan pada Juli dan tahap kedua untuk semester II dilakukan pada bulan Januari tahun berikutnya, karena harus tutup buku dahulu untuk mendapatkan nilai manfaat 100 persen.

Terkait proses pengembalian dan pembatalan porsi, khususnya untuk haji khusus, Juni menyampaikan alur pengajuan bisa dilakukan oleh jemaah melalui PIHK kepada Kementerian Agama. Kemudian, Kementerian Agama melakukan verifikasi dokumen permintaan pembatalan, untuk kemudian berkas tersebut dikirim kembali ke BPKH.

Selanjutnya, BPKH melakukan verifikasi keuangan pengajuan surat perintah pengembalian/pembatalan kepada bank. Pada tahap akhir, bank akan melakukan pembayaran kepada jemaah atau ahli waris.

Setelah itu, SLA dengan lima hari kerja maksimum untuk penerbitan SPM (Surat Perintah Membayar) oleh bidang keuangan BPKH, yang di dalamnya termasuk perintah konfirmasi kesediaan dana.

Pengembalian Dana Haji Khusus

Pengembalian dana haji khusus didasarkan sesuai jumlah jemaah yang diajukan, kemudian yang melunasi BPIH khusus dan berangkat pada tahun berjalan.

Pengembalian dilakukan PIHK sesuai dengan surat pengajuan dari Kementerian Agama dan nomor rekening harus sama dengan dengan yang tercantum pada rekening koran.

Dalam pengelolaan dana haji, BPKH tetap berkomitmen kuat untuk mempertahankan capaian kinerja laporan keuangan yang selama tiga tahun berturut-turut mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

(mdk/idr)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
72 Persen Penggunaan Pinjaman Online Dimanfaatkan untuk Peningkatan Kualitas Hidup

72 Persen Penggunaan Pinjaman Online Dimanfaatkan untuk Peningkatan Kualitas Hidup

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan mencapai angka peningkatan indeks literasi keuangan yaitu 65 persen dan inklusi keuangan 93 persen pada 2027.

Baca Selengkapnya
Kisah Nasabah PNM Mekaar, Ambil Kredit Rp5 Juta Kini Bisa Ekspor Produk Hingga ke Malaysia dan Brunei Darussalam

Kisah Nasabah PNM Mekaar, Ambil Kredit Rp5 Juta Kini Bisa Ekspor Produk Hingga ke Malaysia dan Brunei Darussalam

Jokowi menegaskan, pembukaan akses tersebut yang perlu didorong pada UMKM. Sehingga menciptakan peluang-peluang pasar baru bagi produknya.

Baca Selengkapnya
Kemenag Minta Petugas Perlakukan Jemaah Haji Seperti Orang Tua Sendiri: Dalam Kondisi Apapun Jangan Dimarahi

Kemenag Minta Petugas Perlakukan Jemaah Haji Seperti Orang Tua Sendiri: Dalam Kondisi Apapun Jangan Dimarahi

Jemaah haji dengan latar belakang ini pun harus mendapatkan pelayanan khusus.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Izin Dicabut OJK, Simpanan Nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia Segera Dikembalikan LPS

Izin Dicabut OJK, Simpanan Nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia Segera Dikembalikan LPS

Izin PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Pajak Digital Sumbang Rp17 Triliun ke Pendapatan Negara Hingga Januari 2024

Pajak Digital Sumbang Rp17 Triliun ke Pendapatan Negara Hingga Januari 2024

Angka penerimaan pajak ini kemudian meningkat hingga Rp6,76 triliun pada tahun 2023.

Baca Selengkapnya
Waspada Penipuan Modus Surat Tilang dan Bukti Kirim Barang, Salah Klik Uang Ratusan Juta di Bank Bisa Hilang

Waspada Penipuan Modus Surat Tilang dan Bukti Kirim Barang, Salah Klik Uang Ratusan Juta di Bank Bisa Hilang

Saat ini banyak modus penipuan yang dilakukan di bidang keuangan dengan memanfaatkan media sosial.

Baca Selengkapnya
Kemenag: Jemaah Haji 2024 Sudah Dapat Mencicil Pelunasan Biaya Haji

Kemenag: Jemaah Haji 2024 Sudah Dapat Mencicil Pelunasan Biaya Haji

Indonesia diwacanakan bakal mendapat kuota tambahan sebesar 20.000.

Baca Selengkapnya
Transaksi Digital Banking Meningkat Tajam, Kartu Kredit Justru Menurun

Transaksi Digital Banking Meningkat Tajam, Kartu Kredit Justru Menurun

Nilai transaksi digital banking mencapai Rp5.163 triliun.

Baca Selengkapnya
OJK Beri Sanksi 89 Lembaga Jasa Keuangan, Kenapa?

OJK Beri Sanksi 89 Lembaga Jasa Keuangan, Kenapa?

Per Februari 2024 aset industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) mencapai Rp 1.130,05 triliun atau naik 2,08 persen secara tahunan (yoy).

Baca Selengkapnya