Jelang pasar bebas ASEAN, pemerintah perlu sertifikasi para pekerja
Merdeka.com - Pasar bebas ASEAN atau Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) akan mulai diberlakukan akhir tahun ini. Indonesia memiliki keunggulan dari jumlah penduduk yang terbesar di ASEAN.
Kendati demikian, Indonesia dinilai tengah menjaga diri dari tenaga kerja dan produk asing saat pasar bebas tersebut diberlakukan.
"Ada sekitar 7,1 juta orang yang merupakan open employment sebagian besar itu generasi muda. Itu lebih tinggi dibandingkan negara-negara lain. Namun, tingkat pengangguran kita juga tinggi," kata Kepala Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), Sumarna F Abdurrahman di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat (11/12).
Menurut Sumarna, proteksi terhadap tenaga kerja dan kekayaan negara tidak hanya terjadi di Indonesia. Negara-negara ASEAN juga berperilaku yang sama termasuk melindungi tenaga kerjanya.
Menurut Sumarna, langkah-langkah proteksi lebih terasa dilakukan oleh pemerintah Indonesia. Hal ini, kata dia, sudah bertentangan dengan kesepakatan MEA.
"Khusus untuk Indonesia, kelihatannya pemerintah mengambil langkah-langkah proteksi tenaga kerja, itu sebenarnya bertentangan dengan kesepakatan," tegas dia.
Proteksi tersebut secara nyata tertuang dalam salah satu regulasi yang dikeluarkan oleh Menteri Tenaga Kerja. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) tertanggal 29 Juni 2015.
"Kalau kita lihat peraturan menteri tenaga kerja, setiap perusahaan yang merekrut 1 tenaga asing dia harus mempekerjakan 10 tenaga kerja Indonesia," jelas Sumarna.
Untuk menghilangkan proteksi ini, dia menilai, tidak ada cara lain selain meningkatkan kualitas tenaga kerja Indonesia. Salah satunya melalui sertifikasi profesi dan tenaga kerja yang diakui secara internasional.
"Sertifikat BNSP ini bisa dilalui di luar negeri," pungkas dia.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya