Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jejak dan titipan partai penguasa di perusahaan negara

Jejak dan titipan partai penguasa di perusahaan negara Jokowi konpers batal lantik Budi Gunawan. ©2015 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Perusahaan negara masih saja menjadi tempat penitipan untuk kelompok tertentu, terutama partai penguasa. Budaya ini seolah terus dipelihara kepala negara yang sebenarnya diharapkan bisa memutus tradisi buruk ini.

Pernyataan Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mempertegas adanya peran kepala negara dalam penitipan orang-orang di jajaran komisaris perusahaan negara. Andi menuturkan bahwa dalam aturan yang ada, BUMN strategis, direksi dan komisaris utama atas persetujuan presiden.

Wakil Presiden Jusuf Kalla anggap wajar jika ada pendukung dirinya dan Presiden Jokowi menjadi petinggi di perusahaan negara. Toh, menurut JK, hal sama juga dilakukan oleh pemimpin sebelumnya.

Pernyataan aneh. Kalau begini apa bedanya pemerintahan Jokowi-JK dengan sebelumnya?

Menteri Koordinator Perekonomian Sofyan Djalil berdalih pemerintah tetap memperhatikan kompetensi dalam penunjukan petinggi BUMN. Kompetensi ini barang abstrak, pembuktiannya membutuhkan waktu.

Tapi, kita memiliki modal untuk menerka-nerka kompetensi seseorang dari rekam jejaknya. Jika tak ada sama sekali, maka petinggi BUMN "titipan" bakal dicap sebagai kepanjangan tangan kelompoknya guna memerah keuntungan.

Berikut adalah segelintir orang dekat dari partai penguasa ditunjuk menjadi petinggi BUMN.

Cahaya Dwi Rembulan Sinaga

Relawan Jokowi ini ditunjuk menjadi komisaris independen Bank Mandiri dalam rapat umum pemegang saham, awal pekan ini. Dwi adalah politisi PDI Perjuangan gagal melaju menjadi anggota DPR-RI pada pemilu legislatif 2009.

Dwi belum memiliki rekam jejak di dunia perbankan. Sejak 2007 hingga sekarang, Dwi adalah Kepala UPT Multimedia Universitas Trisakti. Dia juga 

pendiri dan Direktur Utama PT Radio MS TRI 104,2 FM. Alumni magister hukum Trisakti itu juga pernah menjadi konsultan hukum LSM Internasional Internews Indonesia (2002-2004).

Pataniari Siahaan

Dia ditunjuk menjadi komisaris independen BNI dalam rapat umum pemegang saham, awal pekan ini. Sama seperti Dwi, Pataniari adalah politikus PDI Perjuangan.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti ini gagal melaju menjadi anggota DPR-RI pada pemilu legislatif 2014. Sehingga Pataniari tidak bisa mencetak rekor menjadi legislator, mewakili partai moncong putih, tiga periode berturut-turut.

Pataniari tak memiliki rekam jejak di perbankan. ketika di parlemen pun, Pataniari tak pernah berada di komisi terkait keuangan dan perbankan.

Alexander Sonny Keraf

Menteri Negara Lingkungan Hidup era Presiden Abdurrahman Wahid itu diangkat menjadi komisaris independen BRI dalam rapat umum pemegang saham, kemarin.

Dia merupakan anggota badan penelitian dan pengembangan (Balitbang) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Sebelum menjadi menteri, Sony adalah dosen filsafat di Universitas Atmajaya.

Jeffry Wurangian

Politikus Partai Nasional Demokrat ini ditunjuk menjadi komisaris BRI. Dia pernah mencalonkan diri menjadi Calon Legislatif DPR-RI daerah pemilihan Jawa timur V dengan nomor urut 5.

Untungnya, Jeffry memiliki rekam jejak tebal di dunia perbankan. Dia adalah mantan Direktur Utama Bank Sulawesi Utara (Sulut).

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pejabat KKP Dituduh Terima Suap dari Perusahaan Jerman, Begini Respons Menteri Trenggono
Pejabat KKP Dituduh Terima Suap dari Perusahaan Jerman, Begini Respons Menteri Trenggono

Perusahaan asal Jerman dikabarkan menyuap pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan pada periode 2014-2018.

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan
Kejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan

Empat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.

Baca Selengkapnya
Masa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya
Masa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya

Masa jabatan presiden menentukan seberapa lama seorang pemimpin dapat memegang kekuasaan dan mengimplementasikan kebijakannya.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jokowi Tunjuk 3 Menteri Hadapi Gugatan Pengusaha Soal Kenaikan Pajak 75 Persen di MK
Jokowi Tunjuk 3 Menteri Hadapi Gugatan Pengusaha Soal Kenaikan Pajak 75 Persen di MK

Presiden Jokowi menunjuk 3 menteri hadapi gugatan para pengusaha hiburan terkait kenaikan pajak hiburan di MK.

Baca Selengkapnya
JK Ungkap Penyebab Pemilu 2024 Diwarnai Protes
JK Ungkap Penyebab Pemilu 2024 Diwarnai Protes

Demokrasi tidak berjalan sesuai yang diharapkan dan didambakan oleh rakyat.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tunjuk 15 Jaksa untuk Meneliti Berkas TPPU Panji Gumilang
Kejagung Tunjuk 15 Jaksa untuk Meneliti Berkas TPPU Panji Gumilang

Penunjukan 15 jaksa itu setelah berkas perkara diserahkan Bareskrim

Baca Selengkapnya
Menaker Apresiasi Pemerintah Jerman yang Minat dengan Tenaga Perawat Indonesia
Menaker Apresiasi Pemerintah Jerman yang Minat dengan Tenaga Perawat Indonesia

Saat ini Indonesia dalam tahap pengembangan SIPK dalam upaya meningkatkan partisipasi industri untuk memanfaatkannya.

Baca Selengkapnya
OJK Terbitkan Aturan Baru Terkait Pelaporan Kepemilikan Saham
OJK Terbitkan Aturan Baru Terkait Pelaporan Kepemilikan Saham

OJK menyebut ada tiga pihak yang dikenakan kewajiban dalam pelaporan kepemilikan saham atau setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka.

Baca Selengkapnya
JK: Pemilu di Indonesia Terumit di Dunia
JK: Pemilu di Indonesia Terumit di Dunia

"(Tim penyelenggara pemilu) iya karena rumitnya. Pemilu di Indonesia termasuk yang terumit di dunia," kata JK

Baca Selengkapnya