Jauh-jauh dari New York, bos Freeport lobi keringanan bea keluar
Merdeka.com - CEO Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc Richard C. Adkerson terbang dari markasnya di New York ke Indonesia. Dia menyambangi kantor Menteri Perindustrian MS Hidayat. Richard melobi pemerintah agar memberikan relaksasi bea keluar sebagai bagian dari implementasi UU Minerba No 4 Tahun 2009.
Dari pengakuan Hidayat, pihak Freeport mau membangun smelter atau pemurnian dalam negeri jika diberikan keringanan fiskal berupa bea keluar. Saat ini pemerintah menerapkan bea keluar cukup tinggi untuk ekspor bahan mentah sambil menunggu realisasi pembangunan smelter.
"Jadi dia bersedia melakukan smelter apabila mendapatkan relaksasi dari ketentuan ekspor duty (bea keluar)," ucap Hidayat ketika ditemui di kantornya, Jakarta, Rabu (29/1).
Kementerian Perindustrian tidak bisa memenuhi permintaan induk Freeport Indonesia itu. Sebab, bea keluar merupakan wewenang Kementerian Keuangan dan Kementerian Koordinator Perekonomian. Hidayat mempersilakan bos Freeport menemui menteri terkait.
"Saya bilang tidak bisa. Saya persilakan datang ke Pak Hatta dan Pak Charib Basri. Saya diskusi dua jam tadi. Tapi lebih banyak mengenai skim industrialisasi," tegasnya.
Hidayat menyebut, pihak Freeport masih keberatan atas penerapan bea keluar ekspor mineral yang dinilai terlalu tinggi.
"Mereka dapat keputusan Menkeu soal bea keluar. Saya bilang regulasi memang sudah begitu. Sekarang biar mereka ketemu menteri keuangan dan Hatta. Nanti kita bicarakan lagi," katanya.
Sekadar diketahui, Kementerian Keuangan langsung mengeluarkan aturan turunan soal pelonggaran ekspor mineral olahan berupa konsentrat. Kebijakan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang belum bernomor ini menjelaskan bahwa bea keluar maksimal bagi ekspor konsentrat adalah 60 persen.
Senada dengan aturan dari Kementerian Perdagangan, semakin rendah kadar pengolahan, semakin tinggi pula pajak ekspornya. Angka maksimal itu dijadikan patokan, sebab perusahaan sudah pasti rugi ketika bea keluar melampaui 60 persen.
"Kita menerapkan secara progresif sampai 60 persen, karena memang tidak ada perusahaan yang memiliki profit lebih dari 60 persen," ujar Menteri Keuangan Chatib Basri di kantornya, Jakarta, Senin (13/1).
Kebijakan ini, diakui menkeu, untuk mendorong para pengusaha tambang membangun smelter. Jika ada perusahaan berkeras hanya mau mengekspor konsentrat berkadar rendah, maka pada 2017, batas waktu pelaksanaan PMK tersebut, maka kerugian akan semakin besar, lantaran ongkos ekspor turut meningkat.
"Kalau harus bayar bea keluar 60 persen perusahaan itu bisa tutup."
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya