Jasa Raharja Jamin Santunan Korban Kecelakaan Tol Cipali KM 154.800A
Merdeka.com - Kecelakaan tragis kembali terjadi, musibah kecelakaan lalu lintas tragis pada Jumat (19/7) malam, tepatnya pukul 23.00 WIB di Tol Cipali Wilayah Hukum Polres Majalengka KM 154.800A (dari Jakarta menuju Cirebon).
Kendaraan Pick-up Grand Max yang melaju dari arah Cirebon menuju Jakarta diduga mengantuk sehingga menabrak kendaraan APV yang melaju dari arah Jakarta menuju Cirebon. Kejadian ini mengakibatkan korban meninggal dunia 5 orang dan luka-luka 3 Orang. Seluruh korban meninggal dunia dibawa ke RSUD Cideres Majalengka, sedangkan untuk korban luka-luka seluruhnya dirawat di RS Mitra Plumbon Cirebon.
Direksi Jasa Raharja melalui Corporate Secretary Harwan Muldidarmawan menyampaikan bela sungkawa dan prihatin atas kejadian tersebut, Petugas Jasa Raharja pada kesempatan pertama langsung melakukan kunjungan on the spot ke lokasi kecelakaan dan Rumah Sakit.
"Bahwa korban terjamin Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 16 tahun 2017, seluruh korban meninggal dunia, masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp50.000.000. Sedangkan masing-masing korban luka-luka pihak Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit di mana korban dirawat, dengan biaya perawatan maksimum Rp20.000.000 serta menyediakan manfaat tambahan biaya P3K maksimum Rp1.000.000 dan Ambulance maksimum sebesar Rp500.000 terhadap masing-masing korban luka tersebut," kata Direksi Jasa Raharja melalui Corporate Secretary Harwan Muldidarmawan.
Menindaklanjuti kejadian ini, Jasa Raharja yang telah menerima laporan langsung berkoordinasi dengan Unit Laka Polres Majalengka untuk pendataan informasi kecelakaan dan pendataan korban, sekaligus menerbitkan Surat Jaminan Biaya Rawatan ke RS Mitra Plumbon Cirebon bagi korban luka-luka. Sementara bagi korban meninggal dunia, santunan akan diserahkan kepada masing-masing ahli warisnya sesuai domisili korban/ahli waris.
Saat ini Jasa Raharja telah memiliki sistem pelayanan digital yang terintegrasi dengan Kepolisian, Dukcapil, BPJS dan Rumah Sakit untuk percepatan proses penyelesaian santunan.
"Kehadiran layanan Jasa Raharja, merupakan wujud negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan korban kecelakaan Lalu Lintas Jalan, hal ini dibuktikan selama periode Semester I Tahun 2019 lebih dari 80 persen korban Meninggal Dunia di tempat kejadian dapat dibayarkan kurang dari 2 hari, sehingga apabila di rata-rata, penyerahan Santunan bagi korban meninggal dunia dapat diselesaikan dalam waktu 1,68 hari," tutup Harwan
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Nilai santunan yang diberikan kepada korban kecelakaan di tol Cikampek KM 58 merujuk ke Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2017.
Baca SelengkapnyaJasa Raharja masih menunggu keterangan resmi dari kepolisian guna mengetahui jumlah pasti korban kecelakaan.
Baca SelengkapnyaSebuah mobil terguling di jalan Tol Jakarta - Cikampek (Japek) arah Bandung di KM 57, Selasa (9/4).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polisi Tak Tahan Sopir Primajasa, Berstatus Saksi Kecelakaan Maut KM 58 Tol Jakarta Cikampek
Baca SelengkapnyaKeduanya nampak masuk ke dalam gang sempit yang terletak di kawasan Jakarta Selatan. Ternyata ada gerakan yang akan dilakukan bersama.
Baca SelengkapnyaKecelakaan beruntun melibatkan tiga kendaraan terjadi di Jalan Tol Cipali Km 79.200 B, Campaka, Purwakarta, Senin (15/4).Satu orang tewas dalam peristiwa ini.
Baca SelengkapnyaTerdapat 122 ribu unit kendaraan dari arah Jakarta menuju Jawa yang melewati Jalan Tol Cipali
Baca SelengkapnyaKapolri soal Korban Kecelakaan KM 58: 7 laki, 5 Wanita, Keluarga di Bogor dan Ciamis
Baca SelengkapnyaJalan bebas hambatan ini dibuka sejauh 13 kilometer mulai dari Kartasura hingga Karanganom, Klaten.
Baca Selengkapnya