Januari 2016, pemerintah pangkas harga gas industri
Merdeka.com - Pemerintah bakal menurunkan harga gas untuk industri per 1 Januari 2016. Itu dinilai bakal meringankan beban industri padat karya.
"Kami ingin mendorong supaya industri hilir hidup. Prioritas perusahaan padat karya yang bahan bakunya gas seperti industri pupuk dan petrokimia, kami siapkan daftarnya," kata Menteri ESDM Sudirman Said, di Istana Negara, Jakarta, Rabu (7/10).
Dia mengungkapkan, pemerintah bakal menurunkan sekitar USD 0-1 per MMBTU jika industri mendapatkan gas dengan harga dalam kontrak USD 6-8 per MMBTU. Jika industri membeli gas dengan harga dalam kontrak di atas USD 8 per MMBTU, maka pemerintah akan menurunkan sekitar USD 1-2 per MMBTU.
"Penurunan bisa lebih jauh lagi setelah kami berhasil memangkas rantai pasok. Biaya distribusi akan efisien dan harga gas kompetitif."
Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution menambahkan, penurunan harga gas tersebut tak akan merugikan kontraktor migas. Sebab, itu hanya akan mengurangi penerimaan pemerintah
"Yang dikorbankan adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak dan biaya distribusi."
(mdk/yud)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Insentif harga gas bumi tertentu (HGBT) untuk 7 sektor industri membuat penerimaan negara turut berkurang hingga Rp15,6 triliun.
Baca SelengkapnyaPertama, ada faktor dari sisi hulu di mana rencana-rencana produksi mengalami kendala operasional.
Baca SelengkapnyaHarga gas bumi akan berpengaruh pada beban produksi industri. Maka, harga murah bisa menjadi salah satu solusinya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Akibat harga gas bumi murah atau harga gas bumi tertentu (HGBT) kepada tujuh sektor industri tellah berdampak pada berkurangnya penerimaan negara.
Baca SelengkapnyaSelain itu, kementerian juga telah menyetujui alokasi dan harga gas untuk tiga pembeli gas.
Baca SelengkapnyaMasyarakat yang belum terdata diimbau agar segera mendaftar sebelum melakukan pembelian LPG tabung 3 kg.
Baca SelengkapnyaDua Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah ditetapkan menjadi pemasok energi tetap oleh Badan Otorita IKN Nusantara.
Baca SelengkapnyaKepastian program HGBT ke depannya memang harus mencapai quorum antara dirinya bersama Menteri Keuangan dan Menperin.
Baca SelengkapnyaPemerintah dan Pertamina telah menandatangani Kontrak Subsidi Energi 2024.
Baca Selengkapnya