Jangan khawatir, tak semua orang pajak bisa akses data nasabah
Merdeka.com - Direktur Jenderal Pajak (DJP), Ken Dwijugiasteadi mengatakan bahwa dalam waktu dekat ditjen pajak akan segera mengeluarkan peraturan dirjen (Perdirjen) mengenai tata cara mengakses atau mengintip data nasabah. Hal ini sebagai tindak lanjut dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan. Melalui aturan ini, DJP berwenang mendapatkan akses informasi keuangan nasabah. Mulai dari rekening, pasar modal, perasuransian, lembaga jasa keuangan lainnya.
Ken menjelaskan, Perdirjen ini nantinya akan mengatur mengenai siapa saja yang bisa meminta data kepada bank. Diharapkan masyarakat tidak khawatir datanya disalahgunakan karena tidak semua pegawai DJP bisa melakukan permintaan akses data.
"Mengenai tata cara siapa saja yang boleh mengakses. Jadi enggak semua orang pajak bisa datang ke bank. Masyarakat enggak perlu worry (khawatir) karena ada tata cara untuk minta akses data," kata Ken, di kantornya, Selasa (13/6) malam.
Selain itu, Ken juga menjelaskan bahwa bank berhak tahu untuk apa data tersebut digunakan. Sebelum memberikan izin, bank terlebih dahulu akan menganalisis permohonan akses data tersebut. "Jadi harus analisis dulu. Jangan takut," katanya.
Sebelumnya, Direktur Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Enny Sri Hartati mengingatkan agar pemerintah menerbitkan mekanisme yang jelas soal pembukaan akses data perbankan ini. Enny juga menanyakan siapa orang Ditjen Pajak yang berhak melihat data nasabah. Jika tidak, ini sangat mengkhawatirkan.
"Keterbukaan harus ada aturan main yang jelas. Ada pembagian yang jelas. Misalnya, siapa di kalangan DJP yang bisa mengakses dan menggunakan data itu. Di level mana, ini kan harus jelas. Apa semua orang pajak bisa mengakses?," ungkapnya di Kantor Indef, Pejaten Timur, Jakarta Selatan, Kamis (8/6).
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya