Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jamaah batal umrah gandeng FPI gugat First Travel

Jamaah batal umrah gandeng FPI gugat First Travel Calon jemaah umrah dari Jatim adukan First Travel ke DPR. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Nasib dana setoran jamaah First Travel saat ini masih terkatung-katung. Pihak First Travel pun memberikan kepastian jelas dari dana setoran tersebut.

"Para jamaah minta kejelasan, apakah diberangkatkan atau dikembalikan," ujar Salah satu jamaah umrah, Yuhanah kepada merdeka.com di Jakarta, Senin (24/7).

Dia menceritakan First Travel mengeluarkan promo umrah dengan menyetorkan dana Rp 14,3 juta langsung bisa berangkat satu tahun kemudian. Promo ini dikeluarkan pada 2016 lalu.

"Akhirnya, kami menyetor lunas pada Januari 2016. Dengan begitu, kami berharap bisa berangkat Januari 2017," jelasnya.

Namun, lanjutnya, pihak First Travel tak menginformasikan keberangkatan dan menunda hingga berbulan-bulan. Pada akhirnya, travel umrah milik Annisa Hasibuan ini ditutup Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Akibat ketidakjelasan ini, lanjut Yuhanah, para jamaah umrah akhirnya menggandeng Pengacara dan Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman untuk melakukan pembicaraan terkait pengembalian dana setoran nasabah tersebut. Nantinya, para nasabah akan meminta pihak First Travel untuk mengembalikan dana setoran.

"Jika tidak maka pihak First Travel akan kita gugat di pengadilan," tegasnya.

Sebelumnya, Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi (Satgas Waspada Investasi) kembali menghentikan atau menutup kegiatan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi tanpa izin yang dilakukan 11 entitas.

Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing mengatakan, penghentian kegiatan usaha tersebut dikarenakan dalam menawarkan produknya, 11 entitas tersebut tidak memiliki izin usaha dan berpotensi merugikan masyarakat.

"Dalam rangka perlindungan konsumen dan masyarakat, Satgas Waspada Investasi menghentikan kegiatan usaha 11 entitas sejak tanggal 18 Juli 2017," kata Tongam melalui keterangan resminya, Jumat (21/7).

Entitas yang dihentikan kegiatannya adalah PT Akmal Azriel Bersaudara, PT First Anugerah Karya Wisata/First Travel, PT Konter Kita Satria, PT Maestro Digital Komunikasi, PT Global Mitra Group, PT Unionfam Azaria Berjaya/Azaria Amazing Store.

Selain itu, 4Jovem/PT Pansaky Berdikari Bersama, Car Club Indonesia/PT Carklub Pratama Indonesia, Koperasi Budaya Karyawan Bank Bumi Daya Cabang Pekanbaru, PT Maju Mapan Pradana/Fast Furious Forex Index Commodity/F3/FFM, dan PT CMI Futures.

(mdk/sau)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP