Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jalan panjang pembentukan Holding BUMN Tambang

Jalan panjang pembentukan Holding BUMN Tambang gedung BUMN. wordpress.com

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk melakukan holding beberapa perusahaan pelat merah. Tujuannya untuk memperkuat investasi dan mengefisiensikan biaya.

Salah satu holding yang dibentuk adalah holding BUMN Tambang, di mana PT Antam, PT Bukit Asam, dan PT Timah menjadi anggota holding dengan PT Inalum sebagai induk pemegang holding.

Pembentukan holding ini memang membutuhkan waktu panjang dan tak jarang mendapatkan kritikan dari berbagai pihak. Namun, pada akhirnya holding ini resmi dibentuk setelah hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) tiga perusahaan BUMN menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan terkait perubahan status Perseroan dari Persero menjadi Non-Persero.

Sebelumnya, Menteri BUMN Rini M Soemarno resmi menandatangani akta pengalihan saham seri B yang terdiri atas PT Aneka Tambang (Antam) Tbk sebesar 65 persen, PT Bukit Asam Tbk sebesar 65,02 persen, PT Timah Tbk sebesar 65 persen, dan 9,36 persen saham PT Freeport Indonesia yang dimiliki pemerintah kepada PT Inalum (Persero) dalam rangka penambahan penyertaan modal negara ke dalam modal perseroan.

"Proses holding yang sudah lama dimulai dengan penyerahan roadmap pengembangan BUMN oleh Kementerian BUMN ke Komisi VI DPR pada akhir 2015 ini akhirnya telah mendekati akhir. Selanjutnya akan dilakukan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Antam, Bukit Asam, dan Timah secara bersamaan dengan agenda melakukan perubahan anggaran dasar sehubungan dengan telah beralihnya kepemilikan RI kepada PT Inalum (Persero) yang sahamnya 100 persen dimiliki negara," kata Rini melalui keterangan resminya, Selasa (28/11).

Dalam perjalanannya, pembentukan holding ini menuai pro dan kontra, klik selanjutnya. (mdk/azz)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP