Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jaga stabilitas rupiah, BI terbitkan aturan lindung nilai syariah

Jaga stabilitas rupiah, BI terbitkan aturan lindung nilai syariah Rupiah. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Bank Indonesia (BI) menerbitkan regulasi terkait transaksi lindung nilai atau hedging berdasarkan prinsip syariah. Ini dalam rangka menjaga stabilitas nilai tukar rupiah mengingat tren pembiayaan syariah berdenominasi valuta asing (valas) terus meningkat.

"Misalnya itu kebutuhan dalam pembiayaan haji terus meningkat, bahkan sesuai perhitungan kami, pada 8 hingga 17 tahun ke depan akan mencapai Rp 52-81 juta," kata Direktur Program Pendalaman Pasar Keuangan‎ Bank Indonesia Edi Susianto, Jakarta, Rabu (2/1).

Edi mengatakan, transaksi keuangan berbasis syariah akan terus meningkat seiring bakal berkembangnya fasilitas dari Komite Nasional Keuangan Syariah yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo.

"Ke depan akan ada peningkatan signifikan baik dari ekonomi syariah maupun keuangan syariah. Dengan begitu, otomatis implikasi ke valas akan meningkat," terang dia.

Edi menambahkan Peraturan BI Nomor 18/12/PBI/2016 tersebut telah mendapat restu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Dewan Syariah Nasional (DSN). Beleid itu mengatur pelaksanaan transaksi lindung nilai syariah harus didahului dengan forward agreement atau kesepakatan awal.

Selain itu pelaksanaan harus Tahawwuth Al Basith atau Tahawwuth Al Muarakkab. Kemudian, perlu jaminan atau underlying non-tradable‎.

Nominal dan jangka waktu hedging syariah maksimal sama dengan underlying, penyelesaian transaksi dengan penyerahan dana pokok secara penuh.

"Selain itu, pembatalan transaksi setelah adanya pembayaran wajib dilakukan dengan penyerahan kembali dana secara penuh," katanya.

(mdk/yud)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP