Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jaga Integritas PNS, Menteri Tjahjo Minta Seluruh Instansi Patuhi 8 Hal Ini

Jaga Integritas PNS, Menteri Tjahjo Minta Seluruh Instansi Patuhi 8 Hal Ini MenpanRB Tjahjo Kumolo. ©2019 Liputan6.com/Yopi

Merdeka.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran No. 22/2021 tentang Peningkatan Integritas ASN. Hal ini menyusul masih adanya kasus pelanggaran integritas oleh aparatur sipil negara (ASN), terutama dalam kasus korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), menjadi perhatian pemerintah.

Menteri Tjahjo menyampaikan, bahwa di tengah upaya pemerintah dalam melaksanakan reformasi birokrasi dan program pemulihan ekonomi nasional, kasus tersebut menjadi keprihatinan bersama. Keterlibatan ASN dalam kasus KKN tersebut merupakan oknum yang tidak mengikuti transformasi ASN dan bertahan dengan pola pikir dan budaya kerja lama.

"Kondisi ini menjadi perhatian dan tanggung jawab bersama dan bersama dengan SE ini, disampaikan delapan area agar ASN tidak lagi terlibat dalam kasus KKN," bunyi SE tersebut.

Adapun delapan area tersebut meliputi implementasi core values ASN BerAKHLAK, ketaatan terhadap seluruh ketentuan perundang-undangan, pelaksanaan sistem merit, dan optimalisasi fungsi Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP). Kemudian, membangun whistle blowing system di setiap instansi pemerintah, mendorong peran masyarakat menggunakan aplikasi SP4N-LAPOR!, memastikan pimpinan menjadi teladan, serta senantiasa mengingatkan area rawan korupsi.

Dalam SE yang ditandatangani pada 9 September 2021 tersebut, hal pertama yang harus dilakukan adalah mendorong implementasi nilai dasar atau core values ASN yang telah diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo. Nilai dasar ASN tersebut adalah BerAKHLAK, yang merupakan akronim dari Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif. Implementasi BerAKHLAK dilakukan pada setiap kegiatan kedinasan instansi pemerintah dengan menempatkan integritas sebagai dasar.

Hal kedua adalah ketaatan terhadap seluruh ketentuan perundang-undangan, dimana ASN harus menaati segala jenis peraturan, terutama aturan terkait tindak pidana korupsi. Adapun aturan tersebut meliputi dan tidak terbatas pada UU No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah diubah dengan UU No. 19/2019 tentang KPK, UU No. 5/2014 tentang ASN, dan Perpres No. 54/2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.

Pelaksanaan sistem merit didorong untuk dilaksanakan oleh semua instansi pemerintah agar terwujud pengelolaan ASN yang akuntabel, transparan, dan kompetitif. Dengan terlaksananya sistem merit dalam setiap tahapan ASN, dari penerimaan, mutasi, promosi, penggajian, penghargaan, serta pengembangan karier ASN dapat menghindari munculnya praktik KKN dalam pengelolaan ASN ke depannya.

Pengoptimalan fungsi APIP dilakukan untuk senantiasa mengawasi dan mengingatkan unit kerja serta ASN akan area rawan korupsi, khususnya perencanaan anggaran, dana hibah dan bantuan sosial, jual beli jabatan, pengadaan barang dan jasa, serta area lain yang dapat memunculkan praktik KKN. Dengan demikian, APIP dapat memastikan ASN di unit kerja dan instansinya paham akan area rawan korupsi.

SE ini juga meminta kepada instansi pemerintah yang belum memiliki whiste blowing system untuk dapat segera membangunnya. Whistle blowing system berfungsi sebagai sarana pengaduan ASN yang mengetahui terjadi praktik KKN di instansinya dengan mengedepankan prinsip kerahasiaan identitas pelapor. Bagi instansi yang telah memiliki, diminta untuk mengintegrasikan dengan WBS Tipikor KPK dan meningkatkan efektivitas sistem sehingga ASN berani untuk melapor apabila mengetahui ada praktik KKN di internal instansinya.

Peran masyarakat juga didorong untuk terlibat mengawasi pelaksanaan program pemerintah. Hal tersebut disampaikan melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N – LAPOR!) pada situs resmi dan media sosial yang dimiliki oleh instansi pemerintah.

Para Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Madya dan Pratama serta pimpinan unit atau satuan kerja juga diminta untuk memberikan teladan sehingga dapat menjadi role model bagi ASN di lingkungannya. Terakhir, juga senantiasa saling mengingatkan area rawan korupsi kepada seluruh jajaran ASN di lingkungan masing-masing, dalam berbagai kesempatan seperti apel, rapat, atau pertemuan lainnya.

Dengan demikian, SE ini ditujukan untuk mengingatkan seluruh ASN di Indonesia agar tetap menjaga integritas dalam menjalankan tugas agar tidak terjebak dalam praktik KKN. Sehingga ASN dimana pun berada dapat selalu memberikan pelayanan publik yang berkualitas kepada seluruh lapisan masyarakat dan dapat menjadi ASN yang Bangga Melayani Bangsa.

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jenderal Agus Subiyanto Sebar 446.219 Prajurit TNI untuk Amankan Pemilu
Jenderal Agus Subiyanto Sebar 446.219 Prajurit TNI untuk Amankan Pemilu

446.219 prajurit TNI secara serentak di seluruh Indonesia dikerahkan untuk mendukung kelancaran pesta demokrasi jelang hari pencoblosan 14 Februari.

Baca Selengkapnya
Penerimaan Pajak hingga Pertengahan Maret Tembus Rp342,88 Triliun
Penerimaan Pajak hingga Pertengahan Maret Tembus Rp342,88 Triliun

Mayoritas jenis pajak utama tumbuh positif sejalan dengan ekonomi nasional yang stabil.

Baca Selengkapnya
Gaji TNI/Polri dan PNS Naik 8 Persen Mulai Awal Tahun 2024, Nominalnya Jadi Segini
Gaji TNI/Polri dan PNS Naik 8 Persen Mulai Awal Tahun 2024, Nominalnya Jadi Segini

Jokowi berharap gaji PNS dapat meningkatkan kinerja serta akselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pengusaha Curhat ke Jokowi soal Pilpres 2024 hingga Kesinambungan Program Pemerintah Selanjutnya
Pengusaha Curhat ke Jokowi soal Pilpres 2024 hingga Kesinambungan Program Pemerintah Selanjutnya

Pertemuan itu membahas terkait program pemerintah saat ini supaya bisa dilanjutkan oleh presiden terpilih agar terjadi kesinambungan pembangunan.

Baca Selengkapnya
Apresiasi Pj Gubernur Kaltim untuk Perkembangan Ekonomi di Penajam Paser Utara
Apresiasi Pj Gubernur Kaltim untuk Perkembangan Ekonomi di Penajam Paser Utara

Kabupaten Penajam Paser Utara menjadi salah satu contoh perkembangan yang sangat cepat di bidang ekonomi salah satunya UMKM.

Baca Selengkapnya
Resmi Gabung Pemerintahan Jokowi, AHY: Oposisi Hanya bisa Kritisi, Tidak bisa Eksekusi
Resmi Gabung Pemerintahan Jokowi, AHY: Oposisi Hanya bisa Kritisi, Tidak bisa Eksekusi

AHY menilai, banyak keterbatasan saat partainya berada di luar pemerintah atau oposisi.

Baca Selengkapnya
Jokowi: ASN, TNI, Polri dan BIN Harus Netral
Jokowi: ASN, TNI, Polri dan BIN Harus Netral

Netralitas di Pemilu 2024 tujuannya untuk menjaga kedaulatan rakyat.

Baca Selengkapnya
Pesan Tegas Jenderal TNI ke Prajurit Jelang Pemilu 2024
Pesan Tegas Jenderal TNI ke Prajurit Jelang Pemilu 2024

Kasad meminta jika ada prajurit yang tidak netral untuk segera melaporkan ke institusi TNI.

Baca Selengkapnya
TPN Ganjar: Kalau Presiden Jokowi Bisa Dihadirkan di MK Sangat Ideal
TPN Ganjar: Kalau Presiden Jokowi Bisa Dihadirkan di MK Sangat Ideal

Menurutnya, menteri yang berkaitan langsung dengan bansos tanggungjawab di Presiden.

Baca Selengkapnya