Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Izin keluar, Freeport bisa ekspor konsentrat hingga Oktober 2017

Izin keluar, Freeport bisa ekspor konsentrat hingga Oktober 2017 Freeport. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk PT Freeport Indonesia. Izin tersebut berlaku selama delapan bulan, terhitung sejak 10 Februari lalu hingga 10 Oktober mendatang.

Sepanjang periode itupula, Freeport bisa melanjutkan ekspor konsentrat yang sempat terhenti sejak 12 Januari 2017.

"Kami juga masih menghormati ketentuan dalam Kontrak Karya," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Teguh Pamudji saat ditemui di Kantornya, Jakarta, Selasa (4/4).

Adapun pertimbangan pemerintah mengeluarkan izin lantaran Freeport masih memiliki peranan penting dalam perekonomian Papua.

Di sisi lain, menurut Pamudji, pihaknya bakal memanfaatkan delapan bulan tersebut untuk melanjutkan negosiasi dengan raksasa tambang tersebut.

"Di jangka panjang akan ada poin yang dibahas pertama stabilitas investasi, keberlangsungan operasi Freeport, divestasi, pembangunan smelter."

(mdk/yud)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP