Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Izin Berusaha Dipermudah, UU Cipta Kerja Bakal Tumbuhkan Banyak Pengusaha Baru

Izin Berusaha Dipermudah, UU Cipta Kerja Bakal Tumbuhkan Banyak Pengusaha Baru Ahmad Tartusi, Pengusaha Konveksi yang Kebanjiran Pesanan Kaos. ©2020 Merdeka.com/Kirom

Merdeka.com - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) optimistis UU Cipta Kerja akan melahirkan banyak pengusaha baru. Sebab, melalui UU ini, proses pengajuan izin usaha menjadi jauh lebih singkat dan sederhana.

Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal BKPM, Riyatno, mengatakan hal yang umumnya dikeluhkan dan diharapkan terjawab melalui UU ini, yakni kemudahan izin usaha.

"Kami optimistis Undang-Undang Cipta Kerja akan berikan multiplier effect bagi perekonomian, juga akan mendorong pembentukan lapangan kerja di Indonesia dan pengusaha-pengusaha baru karena dimudahkan usahanya dalam hal perizinan," ujar dia dalam dalam Economic Outlook 2021: Manfaat UU Cipta Kerja Bagi Dunia Usaha, Selasa (24/11).

Sesuai namanya, UU Cipta Kerja dimaksudkan untuk menciptakan lebih banyak lapangan pekerjaan, termasuk melalui investasi. Dengan adanya iklim investasi yang baik, ini akan menarik lebih banyak investor, baik lokal maupun asing akan tertarik untuk menanamkan modalnya di Tanah Air.

"Secara spesifik, untuk investasi kami juga optimis undang-undang ini akan mendorong investasi dalam negeri. Jadi, mari kita kawal peraturan pelaksanaannya yang terdiri dari rancangan peraturan pemerintah (RPP) dan rancangan Perpresnya. Agar manfaatnya dapat dirasakan secara keseluruhan," kata Riyatno.

Jenis Perizinan

izin berusaha dipermudah, uu cipta kerja bakal tumbuhkan banyak pengusaha baruRekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.com

Riyatno menjabarkan, berdasarkan UU Cipta Kerja ada tiga skala bisnis, yakni risiko rendah, menengah, dan tinggi. Pada bisnis resiko rendah, izin yang dibutuhkan hanya satu yaitu Nomor Induk Berusaha (NIB).

Sementara untuk bisnis risiko menengah, izinnya hanya dua yaitu NIB dan pernyataan sertifikat standar. Artinya, hanya butuh pernyataan pelaku usaha bahwa bisnisnya telah memenuhi standar. Sedangkan, pada bisnis risiko tinggi, izinnya tetap dua yaitu NIB dan izin persetujuan dari pemerintah pusat untuk memulai usaha.

"Untuk yang resiko tinggi, misalnya untuk industri dibutuhkan waktu dua tahun mulai dari bangun pabrik sampai produksi komersial baru izinnya keluar, karena perlu Amdal. Tapi, jangan khawatir selama comply dengan persyaratannya maka izinnya akan keluar," jelas dia.

Reporter: Pipit Ika Ramadhani

Sumber: Liputan6

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP