Iuran kesehatan BPJS setara sebungkus rokok
Merdeka.com - PT Jamsostek (Persero) akan segera bertransformasi menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mulai 1 Januari 2014.
Direktur Kepesertaan Jamsostek Junaedi mengungkapkan, iuran BPJS Ketenagakerjaan cukup terjangkau bagi pekerja informal. Pekerja informal yang dimaksud Junaedi meliputi pedagang, buruh bangunan, sopir, nelayan, tukang ojek, tukang becak dan lainnya, dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Iuran kesehatan bagi pekerja informal sama dengan harga satu bungkus rokok, bahkan iuran jaminan kematian setara dengan biaya parkir," kata Junaedi di Pondok Pesantren Internasional Jagat Arsy di Tangerang Selatan, Minggu (16/12).
Menurut Junaedi, peserta individu yang masuk kategori pekerja informal, dapat mengikuti empat program BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan kebutuhan masing-masing.
Empat program yang dapat dipilih oleh peserta individu yakni program jaminan kecelakaan kerja dengan iuran satu persen dari gaji yang dilaporkan. Sedangkan untuk mengikuti program jaminan hari tua, pekerja informal diwajibkan menyetor dua persen dari penghasilan.
Program lain, lanjut Junaedi adalah program jaminan kematian dengan premi sebesar 0,3 persen dari gaji, dan program jaminan kesehatan sebesar 3 persen untuk lajang dan 6 persen bagi keluarga. "Kami menanggung suami, istri dan tiga orang anak," imbuh Junaedi.
Junaedi menegaskan, perlindungan kesehatan hanya akan diberikan sampai dengan 31 Desember 2013, mengingat program ini akan masuk dalam BPJS Kesehatan yang juga mulai beroperasi Januari 2014.
"Ini merupakan program-program Jamsostek. Tapi program tersebut akan mengikuti ketika beralih ke BPJS Ketenagakerjaan," ungkap Junaedi.
Standar perhitungan premi yang akan digunakan berdasarkan pada rata-rata Upah Minimum Provinsi (UMP) di daerah masing-masing. "Patokannya adalah UMP," tutup Junaedi.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aturan Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Diteken Jokowi, Besarannya Jadi Segini
Presiden Jokowi teken aturan kenaikan gaji PNS naik 8 persen per Januari 2024.
Baca SelengkapnyaTernyata, Segini Gaji Camat dan Lurah Se-Indonesia
Besaran gaji PNS berjenjang menyesuaikan golongan dan masa lama kerja atau dikenal dengan istilah masa kerja golongan (MKG).
Baca SelengkapnyaGaji PPPK Naik per Januari 2024, Ini Daftar Lengkapnya
Aturan kenaikan gaji PPPK diatur dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Cara Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan dengan Benar, Ini Langkah-Langkahnya
Pastikan Anda mengetahui dan mengikuti langkah yang tepat saat hendak mengecek BSU BPJS Ketenagakerjaan.
Baca SelengkapnyaSambil Menangis, Remaja Punya 2 Gelar Sarjana Ini Curhat Susah Dapat Kerja Meski Hanya untuk Upah Minimum
Sambil menangis, dia bercerita bahwa kondisinya saat ini sangat sulit untuk mendapatkan pekerjaan, meski itu hanya untuk upah minimum.
Baca SelengkapnyaSering Berkeringat di Malam Hari? Waspada, Bisa Jadi Tanda 5 Masalah Kesehatan Ini!
Nggak hanya karena keringat berlebih, ini beberapa masalah kesehatan yang bisa jadi penyebabnya.
Baca SelengkapnyaAturan Disahkan Jokowi, THR PNS Cair 10 Hari Jelang Lebaran dan Gaji ke-13 Cair Juni 2024
Sementara THR bagi CPNS terdiri dari 80 persen dari gaji pokok PNS; tunjangan keluarga; tunjangan pangan; tunjangan umum dan tunjangan kinerja.
Baca SelengkapnyaRapel Kenaikan Gaji PNS Cair Hari Ini, Segini Besarannya
Pencairan kenaikan gaji PNS ini telah dikonfirmasi langsung oleh Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata.
Baca SelengkapnyaKisah Kakek Tukang Becak yang Penghasilannya Tak Sampai Rp50 Ribu Sebulan, Bikin Haru
Begini perjuangan hidup kakek tukang becak yang kini jarang dapat penumpang. Penghasilan tak sampai Rp50 ribu sebulan.
Baca Selengkapnya