Investor tunggu kepastian pembentukan holding BUMN Migas
Merdeka.com - Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Fajar Harry Sampurno menargetkan holding BUMN migas terbentuk minggu depan. Pembentukan ini tinggal menunggu persetujuan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Analis Binaartha Parama Sekuritas, Reza Priyambada meminta pemerintah untuk memberi kepastian atas rencana holdingisasi BUMN Migas yang sedang berlangsung. Sebab, para investor pemegang saham berkode PGAS milik PGN belum mendapat penjelasan secara pasti arah pembentukan holding tersebut.
"Karena pada saat membentuk holding kan ada induk dan ada anak usaha. Nah anak usahanya ini kan tentu butuh strategi ke depan, anak usaha ini mau diapakan? Apakah mau dikembangkan usahanya atau hanya sebagai tempat untuk mencatatkan beban?" kata Reza di Jakarta.
Menurutnya, jika PGN ditempatkan sebagai anak usaha maka bisa saja manajemen Pertamina mengalihkan bebannya sebagian ke PGN secara pembukuan. Jika demikian, maka pemegang saham PGAS akan merasa dirugikan karena nilai sahamnya otomatis akan turun.
"Tetapi akan positif bagi investor kalau PGN ini dikelola dan dioptimalkan dengan baik oleh Pertamina. Karena Pertamina ini kan punya banyak mitra yang bisa memanfaatkan gas PGN. Tetapi kan sampai saat ini belum terlihat PGN ini mau dibawa kemana oleh Pertamina," jelasnya.
Dalam pandangan Reza, selama pemerintah dan manajemen Pertamina belum memberikan informasi yang lengkap mengenai pengembangan dan risiko bisnis yang akan diberikan ke PGN, maka investor akan meresponsnya dengan kurang baik.
Sementara itu, Koalisi Masyarakat Sipil Penyelamat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mempertimbangkan akan menggugat kebijakan pemerintah dalam melakukan holdingisasi BUMN. Koalisi tersebut tengah mempelajari kemungkinan untuk mengajukan uji materiil atas PP Nomor 6 tahun 2018 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Pertamina, yang menjadi payung hukum pembentukan holding BUMN Migas.
Pengamat Hukum Sumber Daya Alam Ahmad Redi sebagai salah satu anggota Koalisi Masyarakat Sipil Penyelamat BUMN, mengaku akan menghormati apapun putusan hukum dari MA yang sebelumnya menolak Mahkamah Agung (MA) gugatan uji materiil Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2017 tentang holding BUMN Pertambangan.
"Hingga saat ini, kami belum menerima salinan putusan sehingga belum mengetahui alasan MA menolak permohonan uji materiil kami. Namun kami tetap menghormatinya," kata Redi saat dihubungi, Senin (19/3/2018).
Pengajar Fakutas Hukum Universitas Tarumanagara mengaku saat ini dirinya bersama koleganya tengah mempelajari PP Nomor 6 tahun 2018. "Kami sedang menimbang apakah akan mengajukan permohonan uji materiil karena untuk hal yang sama kami telah mengajukan dua uji materiil, yaitu PP 72 tahun 2016 dan PP 47 tahun 2017 yang keduanya ditolak MA," jelasnya.
Menurut Redi, sama seperti PP 47 tahun 2017, penempatan PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk atau PGN sebagai anak perusahaan Pertamina akan mengakibatkan hilangnya status pelat merah PGN yang dinilainya memiliki potensi pelanggaran konstitusional.
"Hilangnya status perusahaan negara atas BUMN yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak, tidak sesuai dengan Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945," kata Redi.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya