Investor dan pekerja asing diistimewakan di kawasan ekonomi khusus
Merdeka.com - Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyatakan akan berencana membentuk Peraturan Pemerintah (PP) terkait Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil menuturkan, selama ini pemerintah selalu memberikan insentif untuk menggenjot pembangunan KEK. Namun pada kenyataannya tidak banyak pembangunan KEK yang mandeg.
Hanya beberapa pembangunan KEK yang terealisasi. Semisal KEK Sei Mangke di Sumatera Utara dan KEK Tanjung Lesung di Banten. Pemberian insentif akan diperluas demi menarik minat investor.
"Diberikan bermacam-macam insentif dari tax holiday sampai dengan diperbolehkannya pengelola KEK membangun infrastruktur sendiri yang nanti akan diberikan melalui mekanisme PP," ujar Sofyan Djalil di kantornya, Jakarta, Rabu (8/7).
Investor dan tenaga kerja asing di KEK bakal diberi keistimewaan. Investor diberi keringanan pajak. Insentif bagi tenaga kerja asing bakal diberikan secara langsung.
"Izin orang asing boleh memiliki apartemen di kawasan industri," katanya.
Investor bakal diberi keleluasaan membangun infrastruktur. Pemerintah berjanji memberi kemudahan.
"Di KEK itu mereka boleh mendirikan rumah sakit, universitas. Yang di daerah-daerah luar KEK tidak bisa. Jadi segala bentuk insentif sudah diberikan," ungkapnya.
"Jadi misalnya mereka membangun nanti pemerintah akan memberikan financial viability gap fund," tambahnya. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya