Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Inilah Penyebab RUU Sumber Daya Air Belum Disahkan DPR Hari ini

Inilah Penyebab RUU Sumber Daya Air Belum Disahkan DPR Hari ini Paripurna DPR. ©2018 Merdeka.com/Genan

Merdeka.com - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) belum kunjung mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Sumber Daya Air (SDA). Meski dijadwalkan akan disahkan menjadi UU pada Selasa (3/9), nyatanya masih ada kendala teknis sehingga harus diundur hingga sidang paripurna berikutnya.

Anggota Komisi V DPR RI, Bambang Haryo, menegaskan seluruh masalah yang menghambat pengesahan UU sebenarnya sudah selesai. "Sudah clear, diundur karena, ya, ada kesalahan pengetikan, kesalahan teknis seperti itu," ungkapnya saat ditemui usai Rapat Paripurna DPR di Jakarta, Selasa (3/9).

Dalam pembahasannya, RUU SDA mengalami sejumlah benturan pendapat.

Pada rapat tingkat satu, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono meminta penambahan ayat pada RUU SDA pasal 33. Pasal tersebut menyatakan, penggunaan SDA di wilayah konservasi dilarang.

Menteri Basuki meminta agar masyarakat yang tinggal di wilayah konservasi dan sudah lebih dulu memanfaatkan air sebagai kebutuhan pokok agar dikecualikan.

Kemudian, diskusi super alot juga terjadi saat pembahasan pasal 51 tentang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM). Terdapat salah satu pendapat yang meminta agar RUU SDA melarang peran swasta, sehingga SPAM dikelola penuh oleh pemerintah, dalam hal ini BUMN/BUMD. Dampaknya, pemerintah harus menganggarkan biaya tambahan untuk pengembangan SPAM ini.

Hal ini dinilai Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani bisa mematikan potensi bisnis pengusaha air dalam negeri. "Dampak ekonomi yang sangat yang sangat besar harus ditanggung negara terkait penutupan ataupun pengambilalihan oleh negara terhadap AMDK swasta," bebernya.

Meski demikian, Bambang menyatakan seluruh masalah sudah selesai. Dia berharap RUU ini bakal melindungi baik pengusaha air, masyarakat yang mengonsumsi dan lingkungan. RUU SDA yang terdiri dari 16 bab dan 79 pasal ini nantinya akan disidangkan lagi pada rapat paripurna selanjutnya.

Reporter: Athika Rahma

Sumber: Liputan6

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
DPR RI dan Pemerintah Sepakati RUU DKJ Disahkan di Paripurna
DPR RI dan Pemerintah Sepakati RUU DKJ Disahkan di Paripurna

DPR RI dan pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan.

Baca Selengkapnya
Menelusuri Jejak Kerajaan Aru, Penguasa Perairan di Sumatra Terkenal dengan Negeri Perompak
Menelusuri Jejak Kerajaan Aru, Penguasa Perairan di Sumatra Terkenal dengan Negeri Perompak

Kerajaan ini memiliki kekayaan alam dan tanah yang subur serta dikenal sebagai penguasa perairan di bagian utara Selat Malaka.

Baca Selengkapnya
Dampak Banjir Semarang, KA Tujuan Jember Terlambat 6 Jam karena Harus Putar Rute
Dampak Banjir Semarang, KA Tujuan Jember Terlambat 6 Jam karena Harus Putar Rute

Genangan air mencapai ketinggian lebih dari 10 cm dari bagian rel paling atas.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Dalam RUU DKJ Dewan Aglomerasi Dipimpin Wapres, Ini Kata JK
Dalam RUU DKJ Dewan Aglomerasi Dipimpin Wapres, Ini Kata JK

Penyusunan ini sebelumnya dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Baca Selengkapnya
15 Januari 1949: Mengenang Peristiwa Situjuah Berdarah, Tewaskan Banyak Pejuang PDRI
15 Januari 1949: Mengenang Peristiwa Situjuah Berdarah, Tewaskan Banyak Pejuang PDRI

74 tahun berlalu, ini kisah Peristiwa Situjuah yang renggut banyak pejuang Pemerintah Darurat RI.

Baca Selengkapnya
DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode
DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode

Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.

Baca Selengkapnya
Tak Hadiri Sidang PTUN, Negara Dianggap Abai pada RUU Masyarakat Adat
Tak Hadiri Sidang PTUN, Negara Dianggap Abai pada RUU Masyarakat Adat

Pemerintah tak hadir dalam sidang lanjutan gugatan atas abainya negara dalam pembentukan RUU Masyarakat Adat

Baca Selengkapnya
Parahnya Penampakan Polusi Udara Jakarta Dilihat dari Atas Pesawat Terbang, Padahal Masih Siang Bolong
Parahnya Penampakan Polusi Udara Jakarta Dilihat dari Atas Pesawat Terbang, Padahal Masih Siang Bolong

Potret langit ibu kota yang terlihat abu-abu karena dipenuhi polusi udara.

Baca Selengkapnya
DPR Bakal Bahas RUU DKJ Bersama Pemerintah Pekan Depan
DPR Bakal Bahas RUU DKJ Bersama Pemerintah Pekan Depan

Rapat tersebut DPR direncanakan pada tanggal 13 Maret 2024.

Baca Selengkapnya