Ini yang terjadi jika Anda ikut gerakan rush money
Merdeka.com - Kabar mengenai ajakan untuk menarik uang dari bank bersama-sama beredar di media sosial bersamaan dengan rencana dilakukannya demo susulan pada 25 November. Kapolri Jenderal Tito Karnavian menegaskan kabar penarikan uang besar-besaran atau rush money hanya isu belaka.
Rush money tersebut dikarenakan adanya aksi susulan kasus penistaan agama yang dilakukan Gubernur non aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
"Jadi begini, ada beredar di medsos tentang adanya berita bahwa masyarakat agar mengambil uang (rush money) di bank karena ada kerusuhan dan lain-lain, saya nyatakan itu hoax karena sumbernya tidak jelas, fatwanya juga tidak ada," ujar Kapolri ketika berkunjung ke Kantor MUI.
Lebih lanjut, Tito mengatakan, bahwa kondisi Tanah Air saat ini aman dan tidak seperti apa yang digembar-gemborkan soal adanya kerusuhan dan adanya aksi masif soal penarikan uang. Tito mengaku sudah memerintahkan jajarannya untuk segera melacak dan menangkap pelaku penyebar kabar hoax tersebut.
"Kami dari Kepolisian akan melacaknya dan kita akan melakukan penangkapan. Saya sudah perintahkan Bareksrim, Polda Metro sudah kita perintahkan kelompok dan jaringan cyber kita untuk melakukan pelacakan. Jadi saya mengklarifikasi bahwa situasi keamanan Indonesia kondusif. Tidak perlu terpegaruh dengan ajakan ajakan atau hoax yang menyatakan terjadinya rush (rushmoney) atau pengambilan uang di bank itu tidak benar," tutup Tito.
Polri pun sudah bereaksi terhadap semakin massifnya penyebaran berita bohong di media sosial. "Bagi Anda yang suka mengirimkan kabar bohong (hoax), atau bahkan cuma sekadar iseng mendistribusikan (forward), harap berhati-hati. Ancamannya tidak main-main, bisa kena pidana penjara enam tahun dan denda Rp 1 miliar," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Kombes Rikwanto.
Pelaku penyebar hoax diancam Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal tersebut menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancamannya bisa terkena pidana maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Selain aspek hukum, masyarakat juga akan dirugikan dari sisi perekonomian. Halaman selanjutnya akan menjelaskan dampaknya. (mdk/bim)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya