Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini yang dilakukan pemerintah pada dana dari pajak progresif tanah

Ini yang dilakukan pemerintah pada dana dari pajak progresif tanah Proyek revitalisasi Pasar Rumput. ©2017 Merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang berencana untuk mengenakan pajak progresif pada kepemilikan tanah. Hal ini bertujuan untuk mewujudkan pengenaan pajak yang berkeadilan di Indonesia.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan ada dua poin penting dari rencana kemunculan pajak progresif. Salah satunya untuk meningkatkan perekonomian Indonesia.

Menurutnya, pajak progresif untuk tanah menganggur, dilihat dari sisi fiskalnya mempunyai dua fungsi yakni meningkatkan pendapatan daerah untuk membangun negara. Kedua, pajak dari orang kaya untuk kemudian menyejahterakan hidup orang miskin.

"Nah, di satu isu ini, yang sangat menonjol adalah fungsi kedua itu. Kami di pajak tidak pernah berpikir kalau kenakan pajak tanah bisa mendapatkan pajak sekian," jelasnya dalam diskusi Bisnis tentang Pajak Progresif Untuk Tanah Menganggur, Hotel Ibis, Jakarta, Rabu (8/2).

Selain itu, pajak progresif ini dapat menggerakkan perekonomian. Di mana mendorong lahan menjadi produktif sehingga menciptakan lapangan pekerjaan.

"Satu, banyaknya tanah menganggur, ada banyak, misal di Gatot Subroto juga masih banyak. Karena kalau tanah menganggur, kalau dimanfaatkan pemerintah dapat pajak, rakyat dapat pekerjaan dan menggerakkan roda ekonomi, yang tidak produktif tidak bagus untuk ekonomi," kata Yoga.

Poin kedua, yakin menekan masalah spekulan. Di mana, daerah yang ingin dibangun infrastruktur, sudah banyak yang berebut membeli tanah di sekitar area itu. Bukan karena perlu, tetapi hanya agar bisa dijual ketika harganya semakin tinggi.

"Jadi, ada dua kecenderungan itu soal banyak tanah menganggur dan aksi spekulan. Ini tujuannya juga untuk keadilan dan pemerataan keadilan," ujarnya.

Namun, dia mengakui jika implementasi rencana ini butuh kajian mendalam. "Kami melihat bahwa impelemntasinya tidak akan mudah karena tanah menganggur definsinya harus jelas, parameter yang jelas, kriteria dan batasan harus jelas, targetnya siapa yang disasar," pungkasnya.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP