Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini tujuan dibentuknya pokja pengawas paket kebijakan

Ini tujuan dibentuknya pokja pengawas paket kebijakan Pengumuman paket kebijakan jilid II. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Edy Putra Irawady mengatakan, pembentukan kelompok kerja (pokja) pengawasan dan evaluasi deregulasi atau paket kebijakan sudah sesuai dengan permintaan Presiden RI Joko Widodo.

Tujuannya, agar kebijakan pemerintah bisa lebih efektif guna mempercepat pertumbuhan ekonomi.

"Selain itu, pokja diharapkan juga bisa meningkatkan daya saing industri, memperluas investasi, ekspor, wisata, dan daya beli masyarakat. Karena implementasi itu ada dua, ada implementasi jadwal dan implementasi substansi, maka dibentuk task force," kata Edy di Jakarta, Selasa (14/6).

Dia menambahkan, ada 4 pokja yang dibentuk dengan tugasnya masing-masing. Pertama Pokja Kampanye dan Diseminasi Kebijakan, yang bertugas mengkampanyekan seluruh kebijakan deregulasi supaya ada penjelasan yang mengakar kepada pengusaha.

Kedua, Pokja Percepatan dan Penuntasan Regulasi yang bertugas untuk melakukan pendalaman terhadap pelaksanaan kebijakan. Hal ini agar regulasi yang sudah terbentuk bisa segera dituntaskan.

"Dari paket kebijakan jilid I-XII itu banyak sekali yang tidak tuntas di lapangan. Kantor Menko Perekonomian melakukan klinik bisnis ke daerah-daerah dan masih banyak peraturan yang tidak dilaksanakan. Peraturannya sudah keluar, anaknya sudah keluar, tapi cucunya tidak keluar. Selama peraturan itu tidak keluar, maka kebijakan itu tidak jalan dan tidak ada manfaatnya," imbuhnya.

Ketiga, Pokja Evaluasi dan Analisa Dampak yang bertugas untuk mengevaluasi dampak dari kebijakan yang ada terhadap ekonomi negara. Dan keempat, Pokja Penanganan dan Penyelesaian Kasus mengenai penyelesaian kasus, jika ada pelaksanaan kebijakan yang menyimpang.

"Misalnya aturannya memperbolehkan tapi ada perda yang berlawanan. Jadi pokja ini ada yang mengampanyekan, ada yang mengejar aturannya, ada yang melihat dampaknya, ada yang mengawasinya," jelas Edy.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP