Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini tata cara pendaftaran NPWP bagi wajib pajak badan melalui notaris

Ini tata cara pendaftaran NPWP bagi wajib pajak badan melalui notaris Ilustrasi kartu NPWP. ©2017 newswire.id

Merdeka.com - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) bekerja sama dengan Ikatan Notaris Indonesia (INI) dalam memudahkan layanan kepada masyarakat, khususnya wajib pajak (WP) badan untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Nantinya, WP badan yang ingin membuat NPWP tak perlu mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama, namun cukup mendatangi Kantor Notaris tertentu.

Kasubdit Pengembangan Pelayanan Ditjen Pajak Ferliandi Yusuf mengatakan program ini akan berlaku mulai 1 November 2018 dan dilayani oleh sebanyak 28 notaris yang telah ditunjuk dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.

"Dalam program ini, notaris yang ditunjuk dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak akan diberikan hak akses pada aplikasi e-Registration dan dapat mendaftarkan Wajib Pajak Badan, termasuk bentuk kerja sama operasi, yang membuat akta pendirian di notaris tersebut," kata Ferliandi di Jakarta, Selasa (31/10).

Dia menjelaskan, penerbitan NPWP Badan dilakukan secara elektronik setelah notaris melengkapi data dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan melalui aplikasi e-registration. Meski begitu, pencetakan kartu NPWP tetap dilakukan di KPP dengan menunjukkan surat terdaftar.

"Ada juga verifikasi data pendaftaran. Nanti yang sudah diupload dan diinput akan kita verifikasi," imbuhnya.

Selain meningkatkan kemudahan bagi Wajib Pajak, program ini memberikan manfaat juga bagi Direktorat Jenderal Pajak sendiri yaitu meningkatkan validitas dan akurasi data pendaftaran Wajib Pajak sehingga akan lebih meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan dan evaluasi kepatuhan Wajib Pajak.

(mdk/sau)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP