Ini tata cara pendaftaran NPWP bagi wajib pajak badan melalui notaris
Merdeka.com - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) bekerja sama dengan Ikatan Notaris Indonesia (INI) dalam memudahkan layanan kepada masyarakat, khususnya wajib pajak (WP) badan untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Nantinya, WP badan yang ingin membuat NPWP tak perlu mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama, namun cukup mendatangi Kantor Notaris tertentu.
Kasubdit Pengembangan Pelayanan Ditjen Pajak Ferliandi Yusuf mengatakan program ini akan berlaku mulai 1 November 2018 dan dilayani oleh sebanyak 28 notaris yang telah ditunjuk dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
"Dalam program ini, notaris yang ditunjuk dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak akan diberikan hak akses pada aplikasi e-Registration dan dapat mendaftarkan Wajib Pajak Badan, termasuk bentuk kerja sama operasi, yang membuat akta pendirian di notaris tersebut," kata Ferliandi di Jakarta, Selasa (31/10).
Dia menjelaskan, penerbitan NPWP Badan dilakukan secara elektronik setelah notaris melengkapi data dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan melalui aplikasi e-registration. Meski begitu, pencetakan kartu NPWP tetap dilakukan di KPP dengan menunjukkan surat terdaftar.
"Ada juga verifikasi data pendaftaran. Nanti yang sudah diupload dan diinput akan kita verifikasi," imbuhnya.
Selain meningkatkan kemudahan bagi Wajib Pajak, program ini memberikan manfaat juga bagi Direktorat Jenderal Pajak sendiri yaitu meningkatkan validitas dan akurasi data pendaftaran Wajib Pajak sehingga akan lebih meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan dan evaluasi kepatuhan Wajib Pajak.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ternyata, Masih Ada 6,11 Juta Wajib Pajak Belum Validasi NIK KTP Jadi NPWP
DJP mengundur target implementasi penuh Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menjadi pada 1 Juli 2024.
Baca SelengkapnyaApakah Membuat NPWP Harus Sesuai Domisili? Ini Penjelasannya
Begini cara membuat NPWP apabila alamat tempat bekerja berbeda dengan alamat yang tertera di KTP.
Baca SelengkapnyaRatusan PNS dan PPPK Dimutasi Jadi Pegawai Otorita Ibu Kota Nusantara
Setiap anggota PNS dan PPPK berpeluang dimutasi ke Otoritas IKN asal memenuhi kualifikasi tertentu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Catat, Ini Dokumen Harus Disiapkan Jelang Daftar Seleksi CPNS 2024
Formasi instansi daerah sebesar 1.867.333 yang terdiri atas 483.575 CPNS dan 1.383.758 PPPK.
Baca SelengkapnyaPemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar
Tahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca SelengkapnyaPesan Tegas Jenderal TNI ke Prajurit Jelang Pemilu 2024
Kasad meminta jika ada prajurit yang tidak netral untuk segera melaporkan ke institusi TNI.
Baca SelengkapnyaPendapat Pakar Terkait TNI Ubah Istilah KKB di Papua menjadi OPM
Jenderal Agus mengungkap penggantian nomenklatur itu mengikuti penyebutan dari OPM sendiri.
Baca SelengkapnyaPemilih Beda Alamat KTP Tetap Dapat Nyoblos, tapi Wajib Bawa Dokumen Alasan Pindah Tempat Memilih
Batas untuk urus pindah memilih di UU Pemilu paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara.
Baca SelengkapnyaDi Negara Ini, Ijazah Pendidikan Terakhir Tak Jadi Syarat Wajib Saat Melamar Kerja
Hal ini menandakan pemberi kerja justru menekankan dan memprioritaskan keterampilan.
Baca Selengkapnya