Ini tindakan OJK soal pembobolan Rp 258 M dana nasabah BTN
Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengirim tim guna menginvestigasi dugaan pembobolan dana nasabah Bank Tabungan Negara (BTN) sebesar Rp 258 miliar. Lembaga superbody bakal menjatuhkan sanksi jika terbukti ada penyelewengan di sana.
"Kami sudah kirim tim lebih lanjut. Tentu saja akan ada implikasi hukumnya, apalagi jika ini fraud," kata Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Muliaman D. Hadad, di Jakarta, Rabu (22/3).
Dia menyayangkan kasus pembobolan nasabah perbankan kembali terjadi. Seharusnya, hal tersebut bisa diantisipasi jika bank menjalankan pedoman pencegahan yang sudah dikeluarkan OJk.
"Sebetulnya manajemen fraud yang sudah kami berikan pedomannya diimplementasikan. Itu harus bisa diselesaikan pada first line of defense, di bagian pengawasannya," katanya.
Seperti diberitakan, kemarin, OJK melarang seluruh kantor kas BTN melayani pembukaan semua jenis rekening. Selain itu, BTN juga dilarang mencari sumber pendanaan lewat jasa tenaga pemasaran.
Pelarangan itu terbit menyusul dugaan pembobolan dana nasabah BTN, lewat skema bilyet deposito fiktif, senilai Rp 258 miliar. Ada lima nasabah yang menjadi korban.
Satu nasabah individu. Sisanya institusi, antara lain: PT Surya Artha Nusantara Finance, PT Asuransi Jiwa Mega Indonesia. Kemudian, Asuransi Umum Mega, dan Global Index Investindo.
Adapun, kasus dugaan pemalsuan deposito yang dilaporkan Bank BTN tersebut bermula dari laporan tertanggal 16 November 2016. Laporan tersebut terkait kegagalan pencairan deposito sebelum jangka waktu pencairan. Menanggapi laporan itu, Bank BTN pun langsung melakukan verifikasi dan investigasi.
Hasilnya, perseroan menemukan bilyet deposito tersebut secara kasat mata dinyatakan palsu. Dari investigasi yang dilakukan perseroan juga menunjukkan produk palsu itu ditawarkan oleh sindikat oknum yang mengaku-aku sebagai karyawan pemasaran Bank BTN.
Selain menawarkan produk deposito dengan tingkat bunga jauh di atas rate yang ditawarkan Bank BTN, sindikat ini juga memalsukan spesimen tanda tangan dan data korban untuk melancarkan aksinya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya