Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini syarat untuk PNS jika ingin naik gaji

Ini syarat untuk PNS jika ingin naik gaji pns. ©sijaka.files.wordpress.com

Merdeka.com - Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Herman Suryatman mengatakan, saat ini pihaknya masih mengkaji terkait dengan usulan kenaikan gaji. Beberapa hal masih menjadi pertimbangan oleh Kementerian PAN-RB.

Penyusunan konsep usulan kenaikan gaji pokok PNS 2019 dilakukan dengan mempertimbangkan bahwa sudah lebih dari 2 (dua) tahun PNS tidak memperoleh kenaikan gaji pokok. Mengingat Rancangan Peraturan Pemerintah (PP) Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS sebagai pengganti PP Gaji PNS sebelumnya, yakni PP No 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS yang terakhir diubah dengan PP No 30 tahun 2015, masih juga belum ditetapkan.

"Jadi menteri sering kali mengatakan jadi kinerjanya dulu sambil berjalan kalau kinerjanya bagus sambil berjalan pemerintah akan berpikir tentang kenaikan gaji," kata Herman saat di temui di Kantornya, Jakarta, Jumat, (23/3).

Herman melanjutkan, soal kenaikan gaji PNS prinsip dasarnya adalah memenuhi kualifikasi kompetensi dalam kinerja. Selama itu terpenuhi, kemungkinan PNS dapat mengalami kenaikan gaji. Meski demikan, dirinya juga tidak menyebut kapan keputusan tersebut dapat direalisasikan.

"Tunggu saja saya tidak mau berbicara kapan, tapi banyak hal yang sedang dipertimbangkan kita sedang simulasikan supaya skemanya tepat baik untuk semua pihak," tandasnya.

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP