Ini Syarat Pemda Bisa Ajukan Pinjaman dari Dana PEN Rp 10 Triliun
Merdeka.com - Pemerintah mengalokasikan Rp 10 triliun dana Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) kepada Pemerintah Daerah. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Astera Primanto menjelaskan, untuk mendapatkan pinjaman tersebut, ada persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi oleh daerah.
"Persyaratan pinjaman PEN Daerah yang pertama, daerah yang mengajukan merupakan daerah terdampak pandemi Covid-19," ungkap Atera dalam Dialogue KiTa - Pinjaman PEN Untuk Pemerintah Daerah, Jumat (7/8).
Kedua, daerah tersebut harus memiliki program dan atau kegiatan pemulihan ekonomi daerah yang mendukung PEN. "Syarat ketiga, juga berlaku untuk pinjaman umum daerah, di mana jumlah sisa pinjaman ditambah jumlah pinjaman yang akan ditarik tidak melebihi 75 persen dari jumlah penerimaan APBD tahun sebelumnya," papar dia.
Selain itu, daerah juga harus memenuhi nilai rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan pinjaman daerah paling sedikit sebesar 2,5 persen.
"Ini seperti nafas kedua untuk Pemda yang terdampak. Tidak ada batas usulan karena kebutuhan tiap daerah berbeda, tapi kan tidak semua usulan bisa diterima, harus memenuhi syarat di atas," jelas dia.
Pinjaman Berbunga Rendah
Rekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.comAstera melanjutkan akan dilakukan pengujian di Kemenkeu. Apakah program yang diajukan Pemda sesuai dengan program nasional yang ada, serta program yang ada kaitannya dengan kebijakan APBN.
"Mereka itu punya tools yang baru, meskipun tools pinjaman daerah sudah ada, tapi ini yang PEN beda. Bunganya murah, proses cepat ada pinjaman program dan kegiatan. Jadi silahkan saja melakukan asesmen dan kalau membutuhkan segera diselesaikan karena pagunya terbatas tahun ini hanya Rp 10 triliun," tutup Astera.
Reporter: Pipit Ika Ramadhani
Sumber: Liputan6
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya