Ini Syarat dan Skema untuk UMKM Ingin Ikut Lelang Pengadaan Barang & Jasa Pemerintah
Merdeka.com - Kementerian koperasi dan UKM membuka kesempatan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk menjadi peserta lelang pengadaan barang dan jasa (PJB) dengan hadirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM), Henra Saragih menyampaikan, setidaknya 40 persen anggaran PJB yang digelar pemerintah harus dialokasikan kepada pelaku UMKM.
"Pengadaan barang jasa 40 persen harus pakai UMKM," kata Henra dalam acara bertajuk "Muda Bergerak: Kemudahan Berusaha melalui UU Cipta Kerja" di Rumah BUMN Yogyakarta, Jumat (15/10).
Acara tersebut digelar oleh Kantor Staf Presiden (KSP), Staf Khusus Presiden Putri Tanjung, Kemenkop UKM, dan BRI untuk mensosialisasikan berbagai kemudahan bagi pelaku UMKM yang diberikan pemerintah melalui UU Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.
Dalam kesempatan yang sama, Deputi Hukum dan Penyelesaian Sanggah Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Setya Budi Arijanta mengatakan, untuk mengikuti lelang pengadaan barang dan jasa, pelaku UMKM harus memiliki legalitas usaha atau berizin.
Oleh karena itu, Setya menegaskan, bahwa melalui UU Cipta Kerja juga pemerintah mempermudah proses perizinan usaha.
"Pengadaan pemerintah tidak harus dari badan usaha apalagi badan hukum, boleh perorangan tapi tetap harus berizin, kalau perorangan harus punya NIB (nomor induk berusaha) saja," jelas Setya.
Skema Harus Diikuti
Setya menjelaskan, skema yang bisa ikuti pelaku UMKM dalam lelang PJB. Pertama, pelaku UMKM bisa mengikuti tender melalui program Bela (Belanja Langsung) Pengadaan. Pelaku UMKM yang bergabung di 12 marketplace yang telah bekerja sama dengan LKPP bisa mengikuti lelang PJB.
"Keterlibatan UKM bisa lewat program Bela Pengadaan, transaksi lewat marketplace yang terintegrasi dengan LKPP, sementara ini ada 12 marketplace. Ini untuk transaksi sampai Rp200 juta," ujar Setya.
Tak hanya itu, pelaku UMKM bisa mengikuti lelang PJB dengan mendaftar online di kanal Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP). LKPP juga sedang mendorong kementerian-kementerian dan pemerintah daerah untuk menginput produk barang dan jasa pelaku UMKM binaannya ke katalog LKPP.
"Kalau produk UMKM sudah bisa masuk katalog LKPP, nanti dibeli melalui katalog tanpa batasan nilai. LKPP akan memberikan karpet merah kepada UMKM," pungkas Setya.
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya