Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini syarat bank bisa ikut uji coba sistem perbankan tanpa cabang

Ini syarat bank bisa ikut uji coba sistem perbankan tanpa cabang Gedung Bank Indonesia. Merdeka.com / Dwi Narwoko

Merdeka.com - Bank Indonesia (BI) mulai melakukan uji coba layanan perbankan branchless banking menggunakan unit perantara layanan keuangan (UPLK) atau agent banking, Mei hingga November 2013. Uji coba ini dilakukan BI sebelum mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang branchless banking.

Asisten Gubernur Bank Indonesia Mulya Effendi Siregar mengatakan untuk dapat berpartisipasi dalam rangkaian uji coba layanan branchless banking ini, bank terlebih dahulu menyampaikan keinginannya kepada BI untuk bisa turut serta dalam uji coba tersebut.

Setelah itu BI akan melakukan penilaian terkait kelaikan bank tersebut untuk berpartisipasi dalam uji coba yang dilakukan di delapan provinsi ini. Apabila bank dinyatakan laik, maka BI akan mengikutsertakan bank tersebut dalam uji coba branchless banking dengan terlebih dahulu mengumumkan daftar bank yang ikut serta dalam uji coba tersebut.

Namun, ternyata tidak semua bank bisa mengajukan keinginan untuk ikut dalam uji coba layanan branchless banking. BI memiliki syarat lain yang lebih spesifik yaitu bank atau perusahaan telekomunikasi yang berminat, harus berbadan hukum Indonesia.

"Sasaran utama pengembangan layanan ini adalah masyarakat unbanked yang berpotensi sebagai pelaku ekonomi di wilayah-wilayah 'remote' (terpencil). Sehingga BI mempertimbangkan penyediaan akses layanan ini hanya dapat dilakukan oleh institusi berbadan hukum Indonesia," ungkap Mulya di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, kemarin.

Masyarakat di daerah terpencil tersebut, sebagian besar belum mendapatkan akses layanan keuangan dan minim pengalaman dalam bertransaksi keuangan. Persyaratan berbadan hukum Indonesia tersebut bertujuan agar aspek hukum terkait perikatan hak dan tanggung jawab antara penyelenggara dengan nasabah dapat mengikuti kaidah hukum yang berlaku di Indonesia.

Hak dan tanggung jawab tersebut antara lain mencakup proses pengelolaan data rekening tabungan atau e-money dan transaksi, penyelesaian transaksi pembayaran dan transfer dana, serta penyelesaian permasalahan yang dihadapi oleh nasabah.

Dalam proyek uji coba ini, bank atau perusahaan telekomunikasi bisa memilih delapan wilayah yang telah ditetapkan menjadi basis uji coba branchless banking. Ke delapan provinsi ini antara lain Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Timur dan Sulawesi Selatan.

Dari delapan wilayah tersebut, bank atau perusahaan telekomunikasi bisa memilih wilayah pelayanan maksimal dua provinsi, dan setiap provinsi maksimal tiga kecamatan yang bisa dilayani oleh bank maupun perusahaan telekomunikasi yang ikut serta. (mdk/bmo)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP