Ini syarat agar masyarakat bisa terbangkan balon udara dengan aman
Merdeka.com - Direktur Jenderal Perhubungan Udara Agus Santoso mengatakan pihaknya sesungguhnya tidak melarang masyarakat untuk menerbangkan balon udara. Namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Pertama balon udara yang diterbangkan oleh masyarakat harus berada pada batas ketinggian yang sudah diatur yakni 150 meter.
"Harus juga diikat ditambatkan dengan tali agar tidak terbang dengan bebas," ungkapnya dalam konferensi pers, di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Minggu (17/6).
Tak hanya itu, aktivitas menerbangkan balon udara harus sebisa mungkin berada cukup jauh dari lingkungan Bandara. Jarak aman yang ditetapkan adalah dalam radius 15 kilometer dari Bandara.
Direktur Utama Airnav Indonesia, Novie Riyanto mengatakan hal yang perlu diperhatikan oleh masyarakat adalah soal ukuran balon udara. Balon udara yang dibuat hendaknya dengan tinggi 7 meter dengan diameter 4 meter.
"Saya dari ini menyangkut keselamatan banyak orang publik. Bahwa yang paling terekspos keselamatan penebangan risiko balon super besar diameter 10 meter tinggi 20 meter mengancam keselamatan penerbangan. Ini merupakan ranjau udara sepanjang pulau Jawa dari tengah ke timur," tegasnya.
Novie berharap agar masyarakat dapat melakukan kegiatan secara bertanggung jawab agar tidak mengganggu keselamatan orang lain. "Maka dari itu saya kerja sama untuk mengawasi penerbangan balon yang tidak ada kendali untuk melindungi keselamatan publik. Agar melakukan tradisi ini memerhatikan keselamatan masyarakat pada umumnya," tandasnya.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menhub Budi Ancam Polisikan Warga yang Terbangkan Balon Udara Saat Musim Mudik Lebaran
Alasan Menhub Budi Karya Sumadi melarang penerbangan balon udara di musim mudik lebaran karena bisa mengganggu penerbangan.
Baca SelengkapnyaCara Mengurangi Dampak Polusi Udara, Mulai dari Kebiasaan Sendiri
Di tengah paparan polusi udara, kita masih punya harapan untuk meminimalisir dampaknya dan mencegah situasi menjadi lebih kritis.
Baca Selengkapnya9 Persiapan Sebelum Berolahraga di Luar Ruangan saat Polusi Udara Tinggi
Berolahraga di luar ruangan tetap bisa dilakukan dengan aman kendati polusi udara tinggi dengan sejumlah cara.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Menhub Larang Warga Terbangkan Balon Udara Saat Lebaran, Ini Sanksinya Jika Melanggar
Masyarakat di sejumlah daerah diminta untuk tidak menerbangkan balon udara sebagai bagian budaya dan tradisi keagamaan.
Baca SelengkapnyaKemenhub Larang Festival Balon Udara saat Syawalan Kecuali di Wonosobo & Pekalongan, Ini Alasannya
Masyarakat diharapkan dapat mengerti bahaya menerbangkan balon udara di sembarang tempat.
Baca SelengkapnyaJasa Besar Perahu Eretan di Ciliwung, Bantu Mobilitas Warga hingga Jaga Kebersihan Sungai sejak 1970-an
Kehadirannya tak boleh disepelekan, karena perahu eretan di Sungai Ciliwung sangat dibutuhkan warga dan bisa menjaga kebersihan aliran air.
Baca SelengkapnyaBintara Polisi Masih Bujangan saat Kenaikan Pangkat, Komandan Langsung Siram Air 'Ben Laku'
Momen lucu Bintara Polisi bujangan dan komandannya saat kenaikan pangkat. Disiram air supaya cepat laku. Begini ulasannya.
Baca SelengkapnyaCara Membersihkan Cobek Batu dengan Benar, Lakukan Hal Ini
Ternyata cobek batu tak cukup hanya dibersihkan dengan air saja, butuh teknik tersendiri untuk merawatnya.
Baca SelengkapnyaBikin Onar di Jalan, Ratusan Pesilat Lamongan Menangis Sesenggukan di Kantor Polisi
Pesilat asal Lamongan disambut banjir air mata usai digelandang ke kantor polisi akibat terlibat kericuhan.
Baca Selengkapnya