Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini ruas tol yang dilarang dilewati truk saat periode Natal dan Tahun Baru

Ini ruas tol yang dilarang dilewati truk saat periode Natal dan Tahun Baru Truk. www.skyscrapercity.com

Merdeka.com - Corporate Secretary PT Jasa Marga Tbk, M Agus Setiawan, mengatakan pihaknya telah mengeluarkan larangan beroperasi dan pembatasan kendaraan berat dalam periode waktu tertentu menjelang arus mudik Natal dan Tahun Baru (Nataru). Pembatasan kendaraan berat tersebut sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat.

Ruas jalan tol yang melakukan pembatasan kendaraan berat di antaranya adalah Jakarta-Merak, Jakarta-Cikampek-Brebes Timur, Jakarta-Purbaleunyi, Bawen-Salatiga, Prof. Dr. Ir. Sedyatmo (Tol Bandara), dan Jakarta-Bogor-Ciawi.

"Kendaraan yang dibatasi adalah angkutan barang lebih dari tiga sumbu dan angkutan barang galian atau tambang. Sedangkan angkutan yang memuat Bahan Bakar Minyak (BBM), bahan ternak, barang ekspedisi/pos dan uang, dan bahan pokok tetap diizinkan untuk melintas dan tidak terdampak pembatasan," ujarnya di Kantornya, Jakarta, Kamis (21/12).

Waktu pembatasan kendaraan, lanjut Agus, akan dilakukan pada tanggal 22 Desember pukul 00.00 WIB hingga 23 Desember pukul 24.00 WIB untuk antisipasi arus mudik Natal.

Sedangkan, untuk antisipasi arus mudik Tahun Baru 2018, pembatasan kendaraan berat akan dilakukan pada tanggal 29 Desember pukul 00.00 WIB hingga tanggal 30 Desember pukul 24.00 WIB.

Guna membantu kelancaran arus lalu lintas, Jasa Marga mengimbau kepada pengguna jalan tol untuk selalu mematuhi rambu-rambu, berkendara dengan tertib, memastikan kendaraan dalam kondisi laik jalan, serta selalu memastikan kecukupan saldo dan melakukan top up uang elektronik sebelum memasuki tol.

"Untuk kenyamanan, Jasa Marga juga mengingatkan agar pengendara memastikan kecukupan BBM dan menyiapkan perbekalan yang cukup, serta memastikan estimasi waktu tempuh perjalanan."

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP