Ini penyebab perusahaan besar kerap tunggak pajak
Merdeka.com - Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Jakarta Khusus Muhammad Haniv mengatakan ada beberapa alasan mengapa masih banyak perusahaan besar yang menunggak pajak. Padahal, omzet dan aset dari perusahaan tersebut terbilang besar, mengingat perusahaan masuk bursa (PMB) terdiri dari berbagai macam wajib pajak. Di antaranya, manajer investasi, pemegang saham, dan direksi.
"Sebetulnya sekali dayung dua tiga pulau terlampaui. Permasalahan banyak, artinya rekayasa keuangan yang dulu lupa terlaporkan itu banyak. Ternyata transaksi surat utang lebih banyak dibanding transaksi saham," kata Haniv di Jakarta, Rabu (23/11).
"Mungkin ada aset yang terlupa, atau penghasilan yang mungkin tidak dilaporkan sudah terlanjur dibelikan aset," imbuhnya.
Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Yon Arsal mengimbau agar perusahaan besar di Indonesia, termasuk yang memiliki jumlah tunggakan yang besar, untuk ikut Tax Amnesty. Hal ini untuk menghindarkan para WP besar untuk menerima denda sebesar 200 persen, seperti yang tercantum dalam UU no.11 tahun 2016 tentang pengampunan pajak.
"WP penunggak pajak sebetulnya tinggal bayar tunggakan saja selesai. Tapi ada yang tunggakan pajaknya berbunga lebih besar dari pokoknya. Maka, kami ajak untuk memanfaatkan ini. Lunasi tunggakan, laporkan harta, urusan lama selesai," jelasnya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya