Ini penjelasan lengkap ide dana ketahanan energi dari pungutan BBM
Merdeka.com - Pemerintah Joko Widodo (Jokowi) sangat berambisi mengembangkan energi baru terbarukan. Sebab pemerintah menilai, jika Indonesia terus bergantung pada energi fosil, dengan penduduk besar dan masih akan terus meningkat maka suatu saat sumber energi ini bakal habis.
Namun, pemerintah terbentur dengan masalah pendanaan. Pengembangan energi baru terbarukan, selain memakan waktu, juga membutuhkan uang yang cukup besar. Maka dari itu, pemerintah berniat melakukan 'urunan' atau pungutan dari masyarakat, dimulai dari komoditas bahan bakar minyak (BBM). Rencananya, pada 5 Januari 2016, ide ini bakal dieksekusi.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengungkapkan pemungutan dana ketahanan energi (DKE) merupakan implementasi pasal 30 Undang-Undang No.30 tahun 2007 tentang energi beserta aturan pelaksanaannya, yakni Peraturan Pemerintah (PP) 79/2014 tentang Kebijakan Energi Nasional. Di mana pengembangan energi terbarukan harus dibiayai pendapatan negara berasal dari energi fosil.
"Harusnya kita memungut dana premi, dana fosil, tapi tidak pernah. Tapi ini mumpung keadaan harga lagi rendah, waktunya melakukan itu," katanya.
Pemerintah memperkirakan bisa meraup dana ketahanan energi sekitar Rp 15 triliun-Rp 16 triliun per tahun. Itu jika dipungut dari penjualan Premium sebesar Rp 200 per liter dan Solar Rp 300 per liter. (mdk/bim)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya