Ini penjelasan Jasa Marga soal pemogokan tenaga outsourcing
Merdeka.com - PT Jasa Marga membantah telah melanggar larangan memekerjakan tenaga alih daya atau outsourcing di bagian bisnis inti perusahaan, seperti termaktub dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003. Direktur Utama Jasa Marga Adityawarman juga sudah memberikan penjelasan kepada Dirjen Pengawasan Norma Kerja dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi melalui surat bernomor AA.KP08.01.615 pada 10 Juni 2014.
Surat penjelasan tersebut sebagai tanggapan nota pemeriksaan yang dikirimkan oleh Kemenakertrans Nomor 276/PPK-NKJ/V/2014 pada 30 Mei 2014.
Sekretaris perusahaan Jasa Marga David Wijayatno mengatakan dalam surat balasannya, petinggi BUMN tol tersebut telah menjawab empat poin yang ditanyakan oleh tim pengawas ketenagakerjaan Kemenakertrans.
"Keempat penjelasan yang diberikan Jasa Marga ini juga sudah disampaikan kepada tujuh orang perwakilan kelompok yang melakukan aksi demo di kantor pusat Jasa Marga kemarin (12/6)," ujar David dalam keterangan tertulis yang diterima merdeka.com, Jumat (13/6).
Adapun keempat poin yang ditanyakan tersebut mengenai bisnis inti (core business) Jasa Marga, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Terbatas (PKWTT). Kemudian pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak dan pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain (pemborongan).
Terkait bisnis inti, berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2012, penentuannya ditetapkan oleh asosiasi. Nah, Asosiasi Tol Indonesia (ATI), tempat bernaung Jasa Marga, berdasarkan Surat Keputusan Nomor 001/KPTS/ATI/IX/2013 pada 25 September 2013, menetapkan bahwa pekerjaan pelayanan di gerbang tol (pengumpul uang tol, penghitung tiket dan administrasi) bukan bisnis utama perusahaan jalan tol.
"Sehingga dalam pelaksanaan pekerjaan bidang tersebut, Jasa Marga menyerahkannya kepada perusahaan lain (PT Jalantol Lingkarluar Jakarta/JLJ) dalam suatu kontrak pemborongan," jelas David.
Anak usaha Jasa Marga itu kemudian melakukan seleksi karyawan kepada 2.800 tenaga outsourcing. Dari jumlah sebanyak itu, hanya 80 orang yang tidak lulus seleksi.
"Mereka tidak lulus seleksi karena bermasalah diantaranya umur yang telah melampaui batas, terindikasi narkoba dan terindikasi terkait premanisme," ungkapnya.
Atas dasar itu, praktis Jasa Marga tak lagi memekerjakan tenaga outsourcing sejak November 2013.
Mengenai PKWT atau PKWTT terhadap pengemudi mobil layanan jalan tol, pengemudi dan petugas ambulance, pengemudi shuttle, petugas keamanan merupakan urusan antara perusahaan penerima pemborongan pekerjaan dengan para pekerjanya. "Bukan dengan perusahaan pemberi kerja (Jasa Marga)," kata David
Begitu juga dengan PHK. Itu dilakukan oleh perusahaan penyedia tenaga kerja, bukan Jasa Marga. (mdk/yud)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya