Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini modus importir beli beras Vietnam ilegal

Ini modus importir beli beras Vietnam ilegal Beras impor. Merdeka.com /Arie Basuki

Merdeka.com - Impor beras Vietnam yang diduga ilegal menjadi bola liar yang terus bergulir. Namun, seperti pihak yang tidak ingin kecipratan masalah, sejumlah pedagang beras di Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC), Jakarta Timur, kompak membantah dipasok beras dari negara indochina itu.

Billy Haryanto, pedagang beras di Pasar Induk Beras Cipinang (PBIC), membeberkan modus yang sering dipakai teman-temannya untuk mengimpor beras Vietnam ilegal. Modus ini dilakukan saban tahun. Pekan lalu, Billy mencegat rombongan menteri yang sedang inspeksi di PIBC, membocorkan bahwa harga beras dipasaran hancur lantaran membanjirnya beras Vietnam. Saat melapor, Billy juga menunjukkan sampel beras impor tersebut.

"Teman saya itu swasta. Seharusnya mereka cuma dibolehkan mengimpor beras khusus, seperti taikomali atau Japonica. Kenyataannya itu beras biasa. Di dokumen, ditulis bahwa yang didatangkan beras khusus, tapi realisasinya beras biasa," katanya saat dihubungi oleh merdeka.com, Selasa (28/1).

Billy bercerita, sekitar November 2013, dia membeli 5 kuintal beras lokal dari rekan sesama pemasok sekaligus importir. Setelah diperiksa, ternyata beras kualitas medium itu berasal dari Vietnam.

Berdasarkan Permendag No.6/2012, beras medium dengan tingkat kepecahan di bawah 25 persen hanya boleh diimpor oleh Bulog. Sedangkan swasta hanya bisa mengimpor beras khusus, semisal Japonica atau beras merah.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, menurut Billy, beras medium di Vietnam dihargai Rp 8.000 per kilogram. Sementara, Japonica di negara asalnya dihargai Rp 11.000 per kilogram.

"Dari situ saja tidak masuk akal kalau yang mereka datangkan beras khusus," kata Billy.

Pedagang yang sudah dua dasawarsa berjualan beras di Cipinang ini menuding semua pihak bermain dalam impor beras ilegal tersebut.

"Saya sih untung sebenarnya. Tapi kan itu melanggar aturan. Dan (penyelundupan) setiap tahun ada. Sebenarnya mereka (importir) itu semuanya teman saya sendiri."

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan mencatat telah terjadi importasi beras sebanyak 83 kali sebanyak 19.500 ton di Pelabuhan Tanjung Priok, akhir tahun lalu. Pembelian beras itu dilakukan oleh 58 importir terdaftar yang menerima Surat Perizinan Impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan.

(mdk/yud)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP