Ini kriteria penunggak pajak yang bisa dipenjarakan DJP
Merdeka.com - Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak Edi Slamet Iryanto menyebut, sampai saat ini masih banyak Wajib Pajak (WP) yang belum memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak. Berbagai upaya telah dilakukan agar WP mau melakukan kewajibannya. Sayangnya, upaya tersebut tak tak dihiraukan WP, pihaknya pun terpaksa menyandera seseorang untuk dititipkan di Lembaga Permasyarakatan.
"Upaya tersebut adalah upaya terakhir yang kami lakukan untuk memberi efek jera," ujar Prayitno dalam konferensi pers di Lapas Kelas II A Salemba, Jakarta, Kamis (7/4).
Kendati demikian, kata Edi, pihaknya tidak bisa begitu saja melakukan penyanderaan. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi agar yang bersangkutan dapat disandera dan dititipkan di Lapas.
"Pertama adalah terhadap WP minimum utang Rp 100 juta itu kita mengambil langkah supaya bisa ditahan," ucapnya.
Kemudian yang kedua adalah status piutang pajak sudah inkrah oleh pengadilan. Dengan begini, pihaknya bisa memiliki kuasa penuh untuk melakukan penyanderaan terhadap WP yang bermasalah.
"Kedua paling penting status piutang pajak sudah memiliki kekuatan hukum tetap. WP bisa melakukan penolakan terhadap pemeriksaan SKP, sepanjang dia masih melakukan upaya hukum."
"Ketika sudah ada keputusan dari pengadilan maka kita lakukan penahanan. Namun prosesnya mulai dari teguran, sita aset dan seterusnya, jika masih tidak memberi respon maka akan dibawa ke lapas dan ditahan 6 bulan sampai dia membayar kewajibannya," tandasnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya