Ini Keuntungan dari Berwakaf Uang
Merdeka.com - Managing Director Badan Konsultan dan Perencanaan Wakaf Indonesia (BKPWI) Roy Rewanrin mengatakan, wakaf uang saat ini menjadi solusi bagi masyarakat. Apalagi, secara keuntungan wakaf uang tidak hanya dirasakan di dunia, namun juga di akhirat.
"Benefitnya ada. Nilai-nilai akhirat. Misal satu keluarga berwakaf mengisi dua rekening sekaligus, pertama dana abadi akhirat dan dana abadi sosial," katanya dalam diskusi, Jumat (30/4).
Dia mengatakan, selain memiliki keuntungan dari dua sisi, wakaf juga memiliki keuntungan lain yakni adanya payung hukum yang jelas melalui Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang wakaf. Terlebih pengelolaan wakaf sendiri juga sudah ada yakni melalui Badan Wakaf Indonesia (BWI).
"Jadi kalau dilihat perangkat hukumnya ada, jadi ini akan mengawasi pelaksanaan wakaf di Indonesia," jelasnya.
Oleh karena itu, dia meminta masyarakat agar tidak takut untuk mewakafkan harta bendanya termasuk uang kepada BWI. Karena selain memberikan manfaat besar, wakaf ini juga dilindungi dan memiliki ancaman hukum jika terjadi penyelewengan.
Hal ini diatur di dalam pasal 67 ayat 1, di mana disebtkan setiap orang yang dengan sengaja menjaminkan, mengibahkan, menjual, mewariskan, mengalihkan dalam bentuk hak lainya harta benda wakaf yang telah diwakafkan akan dipidana lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.
Selain itu pasal 67 ayat 2 juga menyebutkan setiap orang yang dengan sengaha mengubah peruntukan harta benda wakaf tanpa izin dapat dipidana paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp400 juta.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya