Ini Kerusakan Mobil yang Bisa Diklaim Konsumen Asuransi Tugu Insurance
Merdeka.com - Hujan lebat yang mengguyur sejak Selasa (31/12) hingga hari ini membuat sejumlah wilayah dilanda banjir. Tak sedikit pula kendaraan ikut terendam banjir, dan tidak menutup kemungkinan mengalami kerusakan.
Beberapa kerusakan yang bisa timbul di antaranya mesin terendam air, masuknya air ke dalam kabin kendaraan, kerusakan interior atau sparepart sampai korsleting pada kelistrikan.
Kendaraan yang telah terasuransi pun tidak langsung bisa mengajukan klaim ke perusahaan asuransi. Hanya kendaraan berpolis dengan perluasan resiko banjir (flood).
"Apabila terendam banjir maka akan ter-cover oleh perlindungan asuransi," kata Presiden Direktur PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk Indra Baruna saat dihubungi merdeka.com di Jakarta, Rabu (1/1).
Namun, hal ini tidak berlaku bagi konsumen Asuransi Tugu Insurance jika mobil yang terasuransi sengaja menerobos banjir jika mobil mengalami mati mesin atau tidak dapat berjalan. Jenis kerusakan yang dapat klaim antara lain kerusakan interior, kerusakan kelistrikan.
"Lalu ada kerusakan body kendaraan akibat terbentur benda-benda yang hanyut oleh air dan sebagainya," sambung Indra.
Proses Klaim
Indra menjelaskan, bagi nasabah Tugu Insurance bisa melakukan klaim lewat aplikasi T-drive. Setelah mengikuti petunjuk dalam aplikasi akan ada layanan Emergency Road Assistance maupun Tugu Real Experience (trex) dapat segera memberikan bantuan yang dibutuhkan konsumen di area Jabodetabek.
Asuransi Tugu Insurance juga melayani proses pengaduan lewat Call TIA di 1500-458 atau lewat akun whatsapp di nomor 0811-97-900-100.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya