Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini isi surat untuk Jokowi agar BBM jenis premium tak dijual saat Asian Games

Ini isi surat untuk Jokowi agar BBM jenis premium tak dijual saat Asian Games SPBU. Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - PT Pertamina (Persero) akan meniadakan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium, selama pelaksanaan ajang kompetisi olah raga se-Asia atau Asian Games dan pertemuan tahunan Badan Moneter International (IMF) dan Bank Dunia 2018.

Vice Presiden Coorporate Communication Pertamina Adiatma Sardjito mengatakan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menerbitkan surat ke Presiden Joko Widodo, terkait penggunaan BBM berkualitas tinggi saat pelaksanaan kedua ajang internasional tersebut .

"Itu sudah ada suratnya,surtanya kan ke presiden. Dari LKHK," kata Adiatma, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (26/3).

‎Berikut isi surat KLHK untuk Presiden Jokowi, terkait penggunaan BBM saat Asian Games 2018 dan Pertemuan IMF-Bank Dunia:

Dengan hormat kami laporkan kepada Yth. Bapak Presiden tindak lanjut penyiapan kualitas udara yang baik dari ukuran unsur Timbal (Pb) dalam bahan bakar (BB) dengan Euro-4, dan dikaitkan dengan penyelenggaraan ASIAN GAMES 2018 guna jaminan tersedianya kualitas udara yang bersih dan sehat bagi para atlet, dengan penjelasan sebagai berikut :

1. Berdasarkan pemantauan KLHK terhadap kualitas udara berdasarkan konsentrasi PM2.5 sepanjang Januari 2017 hingga Januari 2018 menunjukkan data untuk kota Palembang pada kisaran 12 ug/m3 dan Jakarta pada kisaran 35 ug/ma. Blla dibandingkan dengan baku mutu nasional (65 ug/m3) masih berada di bawah standar, namun bila menggunakan standar WHO (25 ug/ms), maka kualitas udara Jakarta tidak memenuhi untuk standar WHO.

2. Salah satu sumber pencemaran udara perkotaan adalah transportasi, khususnya kendaraan bermotor berbahan bakar fosil (bensin dan solar). Terkait dengan itu dan sesuai dengan arahan Yth. Bapak Presiden, dan telah berdasarkan pembahasan bersama K/L terkait sepanjang tahun 2016-2017, telah dikeluarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2017 Tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru kategori M, Kategori N, dan Kategori 0 (EURO 4). Peraturan ini berlaku sejak tanggal 10 Maret 2017 untuk kendaraan tipe baru dan tanggal 10 Juli 2018 untuk kendaraan yang sedang diproduksi berbahan bakar bensin.

3. Dalam rangka penyelenggaraan ASIAN GAMES pada bulan Agustus 2018 dan pertemuan IMF di Bali pada bulan Oktober 2018, telah dibahas bersama antara KLHK, Kementerian Perindustrian, Kementerian BUMN serta PT. Pertamina, yang menyepakati dan memutuskan untuk PT. Pertamina dapat menjamin pasokan dan distribusi bahan bakar bensin berkualitas EURO

Reporter: Pebrianto Eko Wicaksono

Sumber: Liputan6.com

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP