Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini instruksi baru Jokowi dalam penyederhanaan izin bangun rumah

Ini instruksi baru Jokowi dalam penyederhanaan izin bangun rumah perumahan. ©2012 Merdeka.com/sapto anggoro

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyederhanaan Perizinan Pembangunan Perumahan. Aturan ini diperlukan guna mempercepat pembangunan perumahan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

Inpres Nomor 3 Tahun 2016 itu ditujukan langsung pada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Dalam Negeri, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Perhubungan serta para Gubernur dan Bupati/Walikota.

Presiden Jokowi menginstruksikan untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing secara terkoordinasi dan terintegrasi untuk melakukan penyederhanaan perizinan dalam pembangunan perumahan di Kementerian atau Pemerintah Daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Khusus kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Jokowi menginstruksikan untuk melakukan koordinasi dan evaluasi pelaksanaan Instruksi Presiden ini dan melaporkan hasil koordinasi dan evaluasi pelaksanaan pada Presiden.

Adapun kepada Menteri Dalam Negeri, Jokowi menginstruksikan untuk melakukan penyederhanaan kebijakan, persyaratan, dan proses penerbitan izin gangguan. Jokowi juga mendorong Gubernur, Bupati/Walikota untuk segera mendelegasikan kewenangan terkait perizinan pembangunan perumahan kepada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Selanjutnya Jokowi ingin Gubernur, Bupati/Walikota untuk melakukan percepatan penyederhanaan perizinan pembangunan perumahan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Tak hanya itu, Jokowi juga menginstruksikan Menteri Dalam Negeri untuk melakukan percepatan evaluasi peraturan terkait perizinan pembangunan perumahan yang diterbitkan oleh pemerintah provinsi/kabupaten/kota. Kementerian Dalam Negeri juga diminta untuk mengawasi pelaksanaan proses perizinan pembangunan perumahan yang dilakukan oleh Gubernur, Bupati/Walikota serta melaporkan hasil pengawasan pelaksanaan proses perizinan pembangunan perumahan yang dilakukan oleh Gubernur, Bupati/Walikota kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Khusus kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Jokowi menginstruksikan untuk melakukan penyederhanaan kebijakan, persyaratan dan proses penerbitan izin pemanfaatan ruang dan izin lokasi untuk pembangunan perumahan.

Kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Presiden menginstruksikan untuk melakukan penyederhanaan kebijakan, persyaratan dan proses penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk pembangunan perumahan.

Sedangkan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jokowi meminta agar dilakukan penyederhanaan kebijakan, persyaratan dan proses penerbitan Izin Lingkungan untuk pembangunan perumahan.

Presiden juga menginstruksikan Menteri Perhubungan untuk melakukan penyederhanaan kebijakan, persyaratan dan proses persetujuan hasil Analisis Dampak Lalu Lintas (Andal Lalin) untuk pembangunan perumahan.

Sementara kepada Gubernur, Bupati/Walikota, Jokowi menginstruksikan agar bersinergi dengan DPRD untuk mengevaluasi Peraturan Daerah yang menghambat penyederhanaan perizinan pembangunan perumahan dan tidak menambah persyaratan yang tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan. Gubernur dan Bupati juga diminta melaporkan hasil pelaksanaan Instruksi Presiden ini kepada Menteri Dalam Negeri.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP