Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini ilustrasi PLN soal pulsa listrik

Ini ilustrasi PLN soal pulsa listrik Tower Listrik. ©shutterstock.com

Merdeka.com - Kepala Divisi Niaga Perusahaan Listrik Negara (PLN) Benny Marbun menjelaskan pembelian pulsa listrik tidak sama seperti telepon. Jika konsumen membeli pulsa telepon Rp 100 ribu, maka dia mendapat Rp 95 ribu.

"Kalau beli pulsa listrik Rp100 ribu dapatnya bukan Rp75 ribu, tetapi 75 kWh. So, berbeda satuan," katanya dalam pesan pendek, Selasa (8/9).

Dia mengilustrasikan pembelian pulsa listrik Rp 100 ribu oleh pelanggan rumah tangga dengan daya 1300 VA.

Apa saja yang diperhitungkan dalam pembelian token tersebut? Administrasi bank Rp 1.600. Ini tergantung bank, ada yang mengenakan Rp 2 ribu.

Biaya materai nol, lantaran transaksi hanya Rp 100 ribu. Jika transaksi Rp 250 ribu- Rp 1 juta, biaya materai Rp 3 ribu. Transaksi di atas Rp 1 juta rupiah kena Rp 6 ribu.

Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Rp 2.306. PPJ di Jakarta 2,4 persen dari tagihan listrik.

"PPJ dipungut atas dasar Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah. Seluruh hasil pungutan PPJ disetorkan ke Pemda."

Dari situ, pelanggan bisa mengetahui sisa rupiah untuk listrik. Rumusnya, nilai transaksi dikurangi biaya administrasi bank plus PPJ.

"Sisa rupiah untuk listrik: Rp 100 ribu-(Rp 1.600 + Rp 2.306)= Rp 96.094."

Jika tarif listrik golongan 1300 VA sebesar Rp 1.352/kWh. Maka, pelanggan golongan tersebut mendapat listrik sebesar 71,08 kWh.

"Listrik yang diperoleh: Rp 96.094/1352= 71,08 kWh," kata Benny. "Besaran kWh inilah yg dimasukkan ke meter, bukan Rp 71 ribu." (mdk/yud)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP