Ini hak dan kewajiban konsumen di SPBU
Merdeka.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) melakukan pengujian takaran pada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina pada akhir tahun lalu. Ini dilatarbelakangi adanya aduan konsumen yang diterima YLKI dan mitra YLKI di daerah maupun informasi dari Kementerian Perdagangan tentang indikasi kecurangan takaran di SPBU.
Menindaklanjuti rekomendasi dari hasil pengujian takaran serta survei fasilitas dan layanan pada SPBU, YLKI membuat Kajian Hukum Perlindungan Konsumen SPBU guna menggali lebih dalam hak dan kewajiban konsumen, serta pelaku usaha SPBU dari sudut pandang regulasi.
Vice President Corporate Communication Pertamina, Adiatma Sardjito mengatakan pihaknya telah memaksimalkan pelayanan di semua SPBU agar semua hak konsumen bisa terpenuhi. Adapun hak konsumen di SPBU di antaranya adalah Pelayanan di SPBU, misalnya terkait kondisi toilet dan keberadaan tempat ibadah atau musala.
"Pertamina ada standar yaitu Pertamina way. Untuk itu Pertamina itu di audit (oleh YLKI). Di dalam audit ini banyak ditemukan (kekurangan) tapi kita terus berbenah supaya hak-hak konsumen tidak diambil. Seperti tempat sholat, toilet dan sebagainya," kata Adiatma dalam sebuah acara dialog, di Jakarta, Kamis (23/11).
Selain itu, lanjutnya, perbaikan pelayanan juga bisa menambah insentif untuk pihak SPBU, sebab Pertamina akan memberi insentif kepada SPBU yang terus melakukan inovasi dan perbaikan fasilitas konsumen.
Dia berharap, hal tersebut dapat meningkatkan manfaat SPBU untuk masyarakat luas tidak hanya untuk mengisi bahan bakar tetapi untuk kegiatan lainnya juga. "Orang ke SPBU biasanya juga untuk shalat (ibadah)," ujarnya.
Selain pemenuhan hak konsumen, ada juga kewajiban yang harus dipenuhi oleh konsumen selama berada di SPBU. Kewajiban tersebut berupa sikap taat pada aturan yang berlaku di SPBU. Contohnya adalah perilaku konsumen saat mengisi BBM harus mematikan mesin.
Karenanya, petugas SPBU diimbau untuk mengingatkan jika ada yang menyalakan mesin saat sedang mengisi bahan bakar atau sembari menerima telepon. Atau apabila ada konsumen sesama petugas yang merokok di area SPBU.
Adiatma menyoroti konsumen yang mengendarai kendaraan dengan knalpot yang tidak sesuai standar pabrikan mengisi bahan bakar di SPBU. Menurutnya, hal tersebut bisa membahayakan. Sebagai konsumen, lanjutnya, sudah semestinya untuk memperhatikan keselamatan.
"Tolong konsumen berhati-hati, terutama sepeda motor yang tidak pakai knalpot standar," tegasnya.
Dia mengungkapkan, bahaya dari knalpot yang tidak sesuai standar pabrikan bisa memicu percikan bunga api saat sedang dilakukan pengisian bahan bakar oleh petugas. Hal tersebut dapat memicu kebakaran. "Knalpot enggak standar di gas ada percikan api bisa membuat kebakaran. Itu beberapa kali terjadi hampir membakar SPBU di Bekasi dan Makasar ada juga di tempat lain."
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pertamina Investigasi Kasus Pertalite Tercampur Air di SPBU Bekasi
Peristiwa puluhan kendaraan mogok seusai mengisi BBM Pertalite di SPBU ini terjadi pada Senin (25/3) malam sekira pukul 21.00 WIB.
Baca SelengkapnyaPertamina Butuh Waktu 1 Tahun untuk Verifikasi Total Konsumen Berhak Beli LPG 3 Kg
Proses pembatasan transaksi LPG 3 kg masih terus disempurnakan.
Baca SelengkapnyaPasca Gempa Tuban, Pertamina Pastikan Pasokan Energi Tetap Normal
Seluruh lembaga penyalur baik BBM maupun LPG di Tuban dan Pantura Jawa Timur masih beroperasi normal.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Tuntaskan Tugas, Pertamina Patra Niaga Penuhi Konsumsi Energi Masyarakat Sepanjang Nataru
Pertamina Patra Niaga telah menyelesaikan tugas penyaluran energi bagi masyarakat dengan maksimal sepanjang periode Satgas Nataru.
Baca SelengkapnyaPertamina Raih 2 Penghargaan DiktiRistek 2023
Dua kategori penghargaan yang berhasil diraih Pertamina adalah Kategori Mitra dengan Inovasi Terbanyak dan Kategori Mitra dengan Komitmen Pendanaan Terbanyak.
Baca SelengkapnyaPertamina Temukan Sumber Minyak Baru di Tambun-Bekasi
Penemuan sumber migas baru di Tambun, Bekasi ditajak pada 18 Agustus 2023 lalu.
Baca SelengkapnyaKPK Periksa Mantan Suami Olla Ramlan Terkait Kasus Pengadaan Katalis di PT Pertamina
Empat orang dikabarkan sudah menjadi tersangka dalam kasus ini.
Baca SelengkapnyaWamen BUMN Apresiasi Satgas Nataru Pertamina dalam Menjaga Kelancaran Distribusi Energi
Wamen BUMN juga menjelaskan, produksi migas hulu Pertamina saat ini telah mencapai lebih dari 1 juta barrel per hari.
Baca SelengkapnyaKomitmen Pertamina Arun Gas Jaga Keandalan Kilang dan Penerapan HSSE
Direksi dan jajaran Management PT Perta Arun Gas melaksanakan kunjungan ke plant site.
Baca Selengkapnya