Ini dampak penundaan penerapan pengampunan pajak versi CITA
Merdeka.com - Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) menyebut penundaan pemberlakuan pengampunan pajak atau tax amnesty bisa akan mengancam akselerasi pembangunan nasional. Penyebab utamanya adalah karena penerimaan pajak tidak bisa ditingkatkan.
Kondisi ini kemudian berpotensi menurunkan kredibilitas pemerintah, kepercayaan wajib pajak, dan akan muncul penilaian negatif terhadap negara tax heaven yang terancam tersedot likuiditasnya bila Indonesia memberlakukan tax amnesty.
Direktur Eksekutif CITA, Yustinus Prastowo mengatakan, pemberlakuan tax amnesty sudah menjadi kebutuhan mutlak dan tidak bisa berbalik arah. Pengampunan pajak dalam jangka pendek dipercaya bisa mendongkrak penerimaan pajak pada 2016.
"Pengampunan pajak yang disertai repatriasi dana diyakini mampu membangkitkan perekonomian nasional dan menciptakan investasi baru, penciptaan lapangan kerja baru, dan pembiayaan berbagai program," kata Yustinus di Jakarta, Rabu (24/2).
Pengampunan pajak menurutnya juga berdampak terhadap peningkatan wajib pajak serta basis pajak secara signifikan. Pasalnya, akan ada data-data baru wajib pajak yang masuk ke sistem formal ekonomi.
"Akhirnya pelaku usaha informal juga dapat masuk ke sistem formal dan mengakses layanan pemerintah dan perbankan," ujar Yustinus.
Meski demikian, dia menyarankan agar pengampunan pajak dirancang dengan matang. Perluasan akses ke data perbankan, integrasi NIK (nomor induk kependudukan) dan NPWP (nomor pokok wajib pajak), perbaikan koordinasi dan integrasi sistem administrasi, serta konsistensi penegakan hukum adalah ranah yang mesti digarap serius.
Penerapan pengampunan pajak juga diperlukan untuk mendahului era berlakunya Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) Action Plan yang berisi pertukaran informasi otomatis (Automatic Exchange of Information) seluruh negara di dunia terkait keterbukaan informasi perbankan mulai berlaku pada 2018.
Jika berlaku, tidak ada lagi tempat di negara manapun bagi wajib pajak untuk menyembunyikan kekayaannya dari aparat pajak dan tidak ada lagi kerahasiaan perbankan. "Jika dimanfaatkan, kita menuju era di mana wajib pajak akan semakin sulit menemukan sarang persembunyian pajak yang dikemplang," jelas dia.
Langkah pemerintah melalui pengampunan pajak membuka peluang sebelum keterbukaan informasi AEoI dan sekaligus menjadi sarana rekonsiliasi data yang efektif menuju sistem perpajakan baru. Sebab, Indonesia sampai saat ini belum siap menerapkan praktik pemungutan pajak yang ideal.
"Kita paham pula berbagai keterbatasan dan impitan yang tak jarang mempersempit ruang penegakan hukum." Dia kembali menegaskan, pengampunan pajak masuk akal diberlakukan karena aset yang besar tersimpan di luar negeri.
Berdasarkan data Tax Justice Network (2010), tercatat ada USD 331 miliar atau setara Rp 4.500 triliun aset orang Indonesia ditempatkan di berbagai negara suaka pajak (tax haven), seperti Singapura dan lain sebagainya.
Global Financial Integrity (2013) menempatkan Indonesia sebagai negara peringkat ke-7 yang memiliki aliran dana haram ke luar negeri dengan aliran dana Rp 200 triliun setahun. (mdk/idr)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya