Ini catatan pengusaha saat pemerintah intip rekening wajib pajak
Merdeka.com - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Rosan Roeslani, mengaku keberatan dengan batasan nilai rekening keuangan wajib pajak (WP) domestik yang bisa dilaporkan. Di mana, pemerintah menetapkan rekening WP yang bisa diintip dengan agregat saldo paling sedikit Rp 200 juta.
"Menurut saya sih angkanya kalau Rp 200 juta, range di tingkatkan. Karena itu menimbulkan proses administrasi yang lumayan banyak yah di pihak perbankan," kata Rosan saat mengikuti acara buka bersama Kementerian Perindustrian, Jakarta, Selasa (6/6).
Selain itu, Rosan menyarankan agar pemerintah melakukan sosialisasi terlebih dahulu mengenai kebijakan tersebut. "Kita sampaikan ke pemerintah sosialisai ini harus dilakukan terus menerus dan juga dari kami sih ingin supaya keterbukaan ini mengacu 2018 di AEoI," ujarnya.
Meski begitu, Rosan menyatakan bahwa Kadin sepenuhnya setuju dan mendukung keterbukaan dana perbankan.
"Kalau dari kami tak ada dikhawatirkan, memang kita harus menuju keterbukaan kan, tapi jangan menjadi sesuatu yang sifatnya tidak efisien. Kita dukung kok," pungkasnya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya