Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini cara OJK cegah bank besar tetapkan suku bunga deposito tinggi

Ini cara OJK cegah bank besar tetapkan suku bunga deposito tinggi OJK. ©2013 Merdeka.com/Harwanto Bimo Pratomo

Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan memastikan batas atas (capping) suku bunga deposito bagi bank BUKU III (modal inti antara Rp 5 hingga Rp 30 triliun) dan IV (modal inti di atas Rp 30 triliun) tidak akan mengacu ke instrumen suku bunga acuan terbaru Bank Indonesia yakni 7-Day Reverse Repo Rate. Bank besar tersebut harus menetapkan batas atas bunga deposito berdasarkan suku bunga operasi moneter bertenor 12 bulan.

Pada 19 Agustus 2016, BI Rate akan berganti menjadi suku bunga operasi moneter bertenor 12 bulan. Langkah ini sejalan dengan kebijakan OJK sebelumnya yang menetapkan suku bunga deposito Bank Umum Kelompok Usaha (BUKU) III sebesar 100 basis points (bps) di atas BI Rate, sedangkan BUKU IV sebesar 75 bps di atas BI Rate.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman Hadad menjelaskan peraturan capping lebih untuk mengantisipasi terjadinya persaingan tidak sehat antara Bank Umum Kelompok Usaha (BUKU) III dan BUKU IV untuk mendapat likuiditas deposito. Sebab, sebelumnya bank-bank BUKU III dan IV banyak menawarkan suku bunga deposito tinggi untuk mendapat likuditas deposito.

"Kita mengacu yang ke tenor 12 bulan," ujarnya di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (10/8).

Muliaman menjelaskan, apabila capping mengacu ke suku bunga bertenor 12 bulan artinya perbankan memiliki daya tarik untuk menawarkan suku bunga depositonya, ketimbang mengacu ke 7-Day Reverse Repo Rate dengan bunga yang lebih rendah.

"Artinya jika likuditas ketat, nanti bunga deposito malah lebih tinggi. Jadi capping bukan untuk refrensi bunga," kata Muliaman.

Sebagai informasi, 7-Day Reverse Repo Rate merupakan tingkat bunga pada transaksi Surat Utang Negara (SUN) antara BI dan perbankan dengan tenor yang lebih singkat yakni 7 hari. 7-Day Reverse Repo Rate memiliki tingkat bunga yang lebih rendah dibanding suku bunga acuan tenor 12 bulan. Saat ini 7-Day Reverse Repo Rate di level 5,25 persen, sedangkan suku bunga operasi moneter tenor 12 bulan sebesar 6,5 persen.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
OJK Buka-bukaan Soal Ancaman yang Pengaruhi Kinerja Sektor Keuangan 2024
OJK Buka-bukaan Soal Ancaman yang Pengaruhi Kinerja Sektor Keuangan 2024

Salah satunya kondisi suku bunga yang masih di level tinggi, walaupun di proyeksikan tidak akan naik lagi.

Baca Selengkapnya
Benarkah Suku Bunga Acuan Naik Bakal Buat Cicilan KPR Bengkak? Begini Penjelasannya
Benarkah Suku Bunga Acuan Naik Bakal Buat Cicilan KPR Bengkak? Begini Penjelasannya

Kenaikan suku bunga dinilai upaya Bank Indonesia untuk mengendalikan inflasi.

Baca Selengkapnya
Bank Indonesia Kembali Tahan Suku Bunga Acuan di Level 6 Persen
Bank Indonesia Kembali Tahan Suku Bunga Acuan di Level 6 Persen

Dengan demikian suku bunga Deposit Facility sebesar 5,25 persen, dan suku bunga Lending Facility sebesar 6,75 persen.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Bank Indonesia Putuskan Tahan Suku Bunga Acuan di Level 6 Persen
Bank Indonesia Putuskan Tahan Suku Bunga Acuan di Level 6 Persen

kebijakan makroprudensial dan sistem pembayaran tetap pro-growth untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Baca Selengkapnya
Jokowi Soroti Kredit Bank Masih Rendah ke UMKM, Baru Capai 19 Persen
Jokowi Soroti Kredit Bank Masih Rendah ke UMKM, Baru Capai 19 Persen

Padahal, lanjut Jokowi, dukungan kredit perbankan amat diperlukan pelaku UMKM dalam menjalankan maupun mengembangkan skala bisnisnya.

Baca Selengkapnya
RUPST Bank Bengkulu Angkat Beni Harjono Jadi Dirut, Bank BJB: Kinerja Positif Harus Terus Ditingkatkan
RUPST Bank Bengkulu Angkat Beni Harjono Jadi Dirut, Bank BJB: Kinerja Positif Harus Terus Ditingkatkan

Bank BJB kini menjadi salah satu pemegang saham pengendali Bank Bengkulu, setelah penyetoran modal sebesar Rp250 miliar untuk proses KUB.

Baca Selengkapnya
Mengungkap Alasan Bank Indonesia Kembali Tahan Suku Bunga Acuan di Februari 2024
Mengungkap Alasan Bank Indonesia Kembali Tahan Suku Bunga Acuan di Februari 2024

Keputusan mempertahankan suku bunga acuan ini sejalan dengan fokus kebijakan moneter yang pro-stability untuk penguatan stabilisasi nilai tukar Rupiah.

Baca Selengkapnya
OJK: Kredit Perbankan Masih Tumbuh Dua Digit di Februari 2024
OJK: Kredit Perbankan Masih Tumbuh Dua Digit di Februari 2024

Industri perbankan melanjutkan tren pertumbuhan yang positif, dengan kredit tetap tumbuh double digit di bulan Februari.

Baca Selengkapnya
OJK Perintahkan Perbankan Blokir 4.000 Rekening Terkait Judi Online
OJK Perintahkan Perbankan Blokir 4.000 Rekening Terkait Judi Online

Apabila ditemukan adanya pergerakan yang tidak wajar ataupun mencurigakan, maka bank wajib melaporkan ke PPATK.

Baca Selengkapnya